MUARA ENIM, 1 Januari 2026- Ribuan petani di wilayah Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dilaporkan kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan perkebunan menjadi kawasan pertambangan batu bara oleh PT Bukit Asam (PTBA). Kondisi ini memicu desakan warga agar pemerintah pusat segera turun tangan mengatasi ancaman kemiskinan di lingkar tambang.
Perwakilan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, telah melayangkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan nomor 001/SP-MD/VI/2025. Surat tersebut diantarkan langsung ke Kementerian Sekretariat Negara sebagai bentuk laporan atas kondisi yang mereka alami.
Warga mengeluhkan pola kompensasi yang diterapkan perusahaan. Menurut warga, PTBA hanya memberikan uang “kerohiman” dan bukan ganti rugi atau ganti untung yang layak, meskipun perusahaan menggunakan dalil Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Masyarakat kehilangan penghasilan tetap dari kebun yang selama ini menjadi penopang hidup. Nilai kerohiman yang diberikan sangat jauh dari kata cukup untuk menyambung hidup jangka panjang,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan lahan, pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi sorotan. Masyarakat menilai tidak ada transparansi mengenai jumlah dan alokasi dana tersebut. Tokoh masyarakat menyebutkan bahwa selama puluhan tahun, warga tidak merasakan dampak nyata dari dana CSR tersebut.
“Kami meminta pihak PTBA transparan. Setiap tahunnya anggaran CSR harus diumumkan secara terbuka melalui media massa atau media sosial, agar masyarakat tahu ke mana aliran dana tersebut,” tambahnya.
Masyarakat menilai keberadaan BUMN di wilayah mereka seharusnya membawa kemakmuran, namun faktanya justru meningkatkan angka kemiskinan akibat hilangnya akses terhadap lahan pertanian. Warga juga mengkritik dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan skala besar tersebut.
Melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto, warga menuntut keadilan melalui dua poin utama:
– Keadilan Ekonomi: Memberikan ganti rugi yang layak atas lahan pertanian yang diambil alih.
– Legalitas Tambang Rakyat: Meminta pemerintah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam pengelolaan tambang melalui badan hukum koperasi.
Warga berharap dengan adanya izin Tambang Rakyat (TR), masyarakat yang kehilangan kebun dapat bekerja secara legal dan mandiri, sehingga kesejahteraan penduduk di sekitar wilayah operasional PTBA dapat terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bukit Asam (PTBA) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga dan laporan ke Istana Negara tersebut.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













