BATAM – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, bereaksi keras atas dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh lima oknum petugas Bea Cukai Batam terhadap seorang sopir lori, Sukarman, di Pos Bea Cukai Pelabuhan Telaga Punggur. Rizki mendesak kepolisian untuk bertindak tanpa kompromi dan menyeret seluruh pelaku ke ranah hukum.
Politisi ini menegaskan bahwa tindakan kekerasan di lingkungan instansi pemerintah adalah noda hitam bagi penegakan hukum. Ia meminta penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
“Saya mendesak kepolisian menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan sopir asal Tanjungpinang ini. Tidak boleh ada pengecualian atau perlindungan bagi oknum berbaju dinas yang bergaya preman,” tegas Rizki Faisal dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).
Kasus ini semakin memanas setelah pihak keluarga korban menyatakan menolak segala bentuk upaya mediasi. Mereka menegaskan bahwa luka fisik dan trauma yang dialami Sukarman harus dibayar dengan proses hukum yang transparan.
Rizki Faisal juga menyoroti pentingnya integritas penyidik agar kasus ini tidak menguap di tengah jalan. Ia memperingatkan agar tidak ada upaya “main mata” dalam penanganan perkara ini.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kita sedang menonton kinerja Polri dalam menangani arogansi oknum di Batam. Jangan biarkan pelakunya melenggang bebas sementara korban menderita,” tambah Rizki.
Insiden di Pelabuhan Telaga Punggur ini menjadi rapor merah bagi pengawasan internal Bea Cukai Batam. Rizki berharap kasus ini menjadi momentum pembersihan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan kekerasan dalam bertugas.
Penyidik diharapkan bertindak profesional, cepat, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Riau.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










