Jakarta, 5 Desember 2025 — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau, Rizki Faisal dari Fraksi Partai Golkar, melontarkan kecaman keras dan mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal, termasuk tuntutan mati, terhadap kelompok Wilson cs. Para pelaku ini bertanggung jawab atas pembunuhan keji dan sadis seorang perempuan muda di Batam yang diduga kuat terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rizki Faisal menyatakan kasus ini bukan sekadar tindak pidana pembunuhan biasa, melainkan manifestasi kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melibatkan eksploitasi dan penyiksaan terstruktur. Ia menilai, unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) hingga indikasi TPPO melalui modus rekrutmen daring sangat kuat dan harus dibongkar secara menyeluruh.
“Ini adalah aib dan noda hitam bagi Batam. Kasus ini adalah pembunuhan brutal yang dilandasi praktik TPPO yang biadab. Kelompok Wilson cs wajib dituntut dengan pasal paling berat, termasuk vonis mati bila unsur kesadisannya terpenuhi. Kita tidak boleh membiarkan kota Batam dipermalukan dan dianggap sebagai sarang subur bagi perdagangan orang!” tegas Rizki Faisal dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Rizki mendesak penyidik Polda Kepri agar tidak hanya berhenti pada para pelaku utama. Ia meminta penyidik membuka seluruh jaringan agensi hiburan malam yang terlibat, termasuk mengusut tuntas kemungkinan adanya korban-korban lain yang telah direkrut dan dieksploitasi dengan cara serupa.
Rizki Faisal juga melontarkan kritik pedas terhadap lemahnya pengawasan di Batam yang memungkinkan agensi-agensi ilegal berkedok legalitas menjalankan praktik perdagangan manusia.
“Saya akan mengawal langsung kasus ini hingga tuntas. Polda Kepri harus segera mengungkap dan memberantas habis jaringan agensi sejenis yang berpotensi melakukan eksploitasi pekerja perempuan. Ini harus jadi alarm keras dan tamparan bagi pemerintah daerah. Batam tidak boleh menjadi tempat subur bagi perdagangan orang yang bersembunyi di balik bisnis hiburan malam. Semua pelaku, dari penyiksa hingga pemodal, harus dihukum maksimal dan dimiskinkan!” pungkasnya, menandakan tekadnya untuk mengawasi proses hukum di lapangan.
Korban, seorang perempuan berusia 25 tahun asal Lampung, direkrut melalui media sosial oleh agensi hiburan malam yang dimiliki oleh Wilson. Setelah tiba di Batam, korban dipaksa mengikuti ritual aneh sebagai syarat kerja. Tak lama kemudian, ia dituduh bersalah melalui video rekayasa yang dibuat oleh pacar pelaku. Dalam kurun waktu tiga hari, korban disiksa secara brutal dan tanpa ampun di sebuah mess di kawasan Jodoh Permai hingga akhirnya meninggal dunia. Untuk menutupi kejahatan mereka yang keji, pelaku membawa korban ke rumah sakit dengan identitas palsu, sebelum akhirnya kepolisian berhasil menetapkan empat tersangka utama dari kelompok Wilson cs. (D2k)
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










