
Jakarta – Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan sistem politik dengan kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Inisiatif ini juga diikuti dengan rencana reformasi politik melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik.
Pada konferensi pers hari ini, Jumat (7/9), di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemerintah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum penting untuk memiskinkan koruptor. RUU ini memungkinkan penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi tanpa harus menunggu vonis pengadilan pidana utama.
“Kami sedang berkoordinasi intensif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas,” ujar perwakilan pemerintah. “Ini adalah langkah konkret untuk memastikan bahwa aset hasil korupsi dapat segera dikembalikan ke negara.”
RUU ini telah berulang kali didorong pada masa pemerintahan sebelumnya, tetapi selalu terhambat dalam pembahasan di DPR. Jika DPR menyetujui, pemerintah menyatakan kesiapan penuh untuk melanjutkan proses legislasi ini dan akan segera menunjuk wakil dari Presiden.
Selain RUU Perampasan Aset, pemerintah juga merespons kritik publik terhadap kualitas demokrasi dengan mengusulkan reformasi politik. Langkah ini didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi perubahan sistem pemilu, termasuk potensi peninjauan ulang ambang batas parlemen.
Tujuan utama reformasi ini adalah untuk menciptakan sistem politik yang lebih adil dan inklusif. Pemerintah menilai bahwa undang-undang yang ada saat ini sering kali membatasi partisipasi individu-individu berkualitas yang tidak memiliki popularitas atau modal finansial besar.
“Sistem yang ada sering kali hanya menguntungkan figur publik, terlepas dari kapasitas atau pengalaman mereka,” jelas perwakilan pemerintah. “Kami ingin memastikan bahwa posisi-posisi politik diisi oleh individu yang cakap, yang benar-benar dapat mewakili kepentingan rakyat.”
Pemerintah berharap kombinasi dari RUU Perampasan Aset dan reformasi politik ini dapat menghasilkan sistem tata kelola negara yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel. Kedua inisiatif ini dinilai sebagai bagian dari strategi komprehensif untuk membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Publisher -Red