
PROBOLINGGO,23 Agustus 2025– Alih-alih merangkul pers sebagai pilar demokrasi, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo justru memilih cara-cara yang mematikan nalar. Laporan mereka terhadap seorang wartawan ke Polres Probolinggo, dengan dalih media sang jurnalis tak terdaftar di Dewan Pers, bukan sekadar blunder, melainkan sebuah tindakan yang mencerminkan pemahaman yang dangkal terhadap hukum dan kemerdekaan pers itu sendiri.
Tindakan ini adalah pelecehan terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). UU ini dengan gamblang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Lalu, di pasal mana dibilang media harus terdaftar di Dewan Pers? Tak ada. Dewan Pers berfungsi sebagai penjaga etik, bukan sebagai lembaga perizinan yang bisa seenaknya membungkam media. Klaim PAPDESI ini tak lebih dari upaya mencari-cari celah hukum untuk menutupi ketidaknyamanan mereka terhadap kritik.
Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Sulaiman, Ketua LSM PASKAL, dengan tegas menyebut langkah PAPDESI berpotensi menggerus kemerdekaan pers. “Kalau ada keberatan, mekanismenya jelas: hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Tidak seharusnya langsung dipidanakan,” ujarnya, menunjuk ke jalan yang seharusnya ditempuh.
Senada, Edi D dari Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR) menyoroti dampak buruk dari preseden ini. “Jika ini dibiarkan, pers akan semakin terhimpit. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik,” katanya.
Bahkan Diki dari DPW LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW) Jawa Timur menyentil, “Wartawan bukan penjahat. Kasus ini harusnya jadi tamparan keras agar pejabat mengerti regulasi pers.”
Kini, bola panas ada di tangan Polres Probolinggo. Publik menunggu apakah pihak kepolisian akan tunduk pada intimidasi atau berdiri tegak menjaga amanat undang-undang. Kasus ini bukan hanya tentang seorang wartawan, melainkan tentang apakah kebebasan berekspresi di Probolinggo akan mati suri di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Ini adalah ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan sesuai konstitusi, atau diputarbalikkan demi melayani kepentingan sesaat oknum pejabat. Arogansi kekuasaan yang ditampilkan PAPDESI Probolinggo sungguh memalukan dan membahayakan masa depan demokrasi.
Publisher -Red