
Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mewajibkan seluruh madrasah negeri di Aceh mengembalikan pungutan biaya masuk kepada wali murid. Desakan ini muncul menyusul dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan madrasah yang dinilai belum ditindaklanjuti secara konkret oleh Kemenag Aceh.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyatakan keprihatinannya atas minimnya tindakan nyata dari Kemenag Aceh. Ia menilai Kemenag Aceh terkesan tutup mata terhadap persoalan yang telah meresahkan masyarakat.
“Hingga hari ini, kita belum melihat tindakan tegas dari Kemenag Aceh. Tidak ada pernyataan resmi. Seolah-olah masalah ini dianggap sepele, padahal sudah meresahkan masyarakat luas,” tegas Fauzan pada Kamis (3/7/2025).
Menurut catatan SAPA, praktik pungutan biaya masuk ini tidak hanya terjadi di Banda Aceh, melainkan telah menyebar ke berbagai kabupaten/kota lainnya di Aceh. Meskipun Kemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan surat imbauan, Fauzan menilai langkah tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Masih banyak madrasah yang belum mengembalikan pungutan tersebut kepada wali murid. Kami mendesak Kanwil Kemenag Provinsi Aceh segera mengeluarkan surat resmi kepada seluruh madrasah negeri dari jenjang MIN, MTsN, hingga MAN untuk mengembalikan semua pungutan biaya masuk yang telah diterima,” ujarnya.
Fauzan menegaskan bahwa madrasah negeri adalah lembaga pendidikan yang dibiayai oleh negara, sehingga tidak seharusnya membebani wali murid dengan pungutan dalam bentuk apa pun.
“Pendidikan di madrasah negeri harus bebas biaya. Segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum adalah pelanggaran terhadap prinsip pendidikan gratis yang dijamin pemerintah,” tambahnya.
Seruan Pembubaran Komite Madrasah
SAPA juga menyerukan agar komite madrasah dibubarkan karena dinilai tidak lagi mewakili kepentingan masyarakat. Keberadaan komite justru kerap dimanfaatkan untuk melegalkan berbagai pungutan dengan dalih sumbangan, yang diduga terjadi atas kerja sama dengan pihak kepala madrasah.
“Hanya kepala madrasah dan komite yang ingin mempertahankan keberadaan komite. Kemenag Aceh jangan diam saja, segera ambil langkah tegas bubarkan komite dan berantas semua pungutan liar serta praktik bisnis yang merugikan masyarakat di madrasah,” tutup Fauzan.*(Red)