PASANGKAYU, SULAWESI BARAT – Kredibilitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di bawah kepemimpinan Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., berada di titik nadir setelah Kelompok Masyarakat Pasangkayu mengirimkan laporan yang menusuk jantung penegakan hukum lingkungan. Surat pelaporan bertanggal 22 Oktober 2025 itu bukan sekadar aduan, melainkan dakwaan publik atas dugaan kegagalan total dalam pengawasan.
Hari ini, Jumat, 24 Oktober 2025, dua hari setelah surat tersebut dibuat, publik menantikan respons cepat dan tegas dari Satgas PKH.
Masyarakat Pasangkayu, yang mengklaim peduli terhadap Keadilan Ekologis, mengungkapkan bahwa kawasan hutan yang telah susah payah ditandai oleh Satgas PKH dengan pemasangan plang di titik koordinat: -1.231247, 119.396741, kini justru menjadi “sarang” kelompok ilegal.
Fakta lapangan jauh dari kata tertib. Sejak 11 Juli 2025 hingga saat ini, laporan menyebutkan bahwa objek plang Satgas PKH telah “di kuasai oleh Kelompok tertentu atau Kelompok ilegal yang melakukan Aktivitas Penguasaan tanpa izin”.
Pelaporan ini mengungkap detail yang memicu amarah publik:
– Kelompok ilegal melakukan Kegiatan Panen secara rutin.
– Volume panen dilaporkan mencapai rata-rata 3-5 ton Buah Kelapa Sawit.
– Aksi penguasaan diperkuat dengan pendirian Pondok-pondok di atas objek plang, menunjukkan niat tegas untuk menguasai objek tersebut.
ABI, Pelapor Aktivis Masyarakat Anak Bangsa, menegaskan bahwa aktivitas ini telah berlangsung lebih dari tiga bulan, persis di bawah hidung aparat pengawas.
“Jika kawasan yang sudah di-‘cap’ negara saja bisa dijadikan lahan panen rutin hingga 5 ton sawit, lantas apa yang sedang dikerjakan oleh Satgas PKH? Apakah plang itu hanya berfungsi sebagai papan penanda bagi penjahat lingkungan untuk tahu di mana mereka bisa leluasa menjarah?” kritik tajam Pelapor, mendesak evaluasi menyeluruh atas kinerja Satgas.
Masyarakat yang ikut serta dalam perlindungan kawasan hutan mendesak Satgas PKH untuk segera:
– Membubarkan Kelompok ilegal tersebut.
– Memberikan sanksi Hukum Pidana Khusus kepada Kelompok ilegal tersebut.
Tembusan laporan ini telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Media, sebagai desakan agar pihak berwenang segera bertindak dan membuktikan bahwa negara tidak tunduk di hadapan mafia lingkungan.
Publisher -Red





