
Luwuk Banggai, 5 Juli 2025 – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam menertibkan penguasaan lahan ilegal di kawasan konservasi. Pada Jumat, 4 Juli 2025, Satgas PKH melakukan pemasangan plang peringatan di Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati, yang berlokasi di Desa Toiba, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemasangan plang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi sesuai dengan peruntukannya. Kawasan Cagar Alam Pati-Pati sendiri ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan RI Nomor: 239/Kpts-II/1999 tanggal 27 April 1999, dengan luas total 3.103,79 hektar.
Kegiatan pemasangan plang penertiban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Tim Satgas PKH, perwakilan Kejaksaan Negeri Luwuk, Kapolsek Bualemo, Babinsa, serta Kepala Desa Toiba. Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum di bidang kehutanan.
Yusuf Sulo dari Tim Penertiban Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2024 tentang Tata Cara Satgas PKH. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Satgas PKH dalam menjalankan tugasnya.
“Hasil identifikasi kami menunjukkan bahwa Kawasan Konservasi Cagar Alam Pati-Pati telah dikuasai oleh masyarakat secara tidak sah mencapai 236,24 hektar,” terang Yusuf. “Oleh karena itu, tindakan yang kemudian diambil adalah dengan memasang plang bertuliskan ‘dilarang memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin Satgas Penertiban Kawasan Hutan’.”
Yusuf menegaskan bahwa pemasangan plang ini menjadi penanda jelas bahwa kawasan tersebut berada dalam penguasaan negara, sehingga tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin yang sah.
Lebih lanjut, Yusuf Sulo mengungkapkan bahwa pemasangan plang ini tidak hanya dilakukan di Cagar Alam Pati-Pati. Tim Satgas PKH juga telah memasang plang di Suaka Margasatwa Bakiriang di Kabupaten Banggai, serta di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
“Bahkan, pemasangan plang tersebut juga dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, yang nantinya akan dilaporkan secara serentak pada tanggal 17 Agustus mendatang,” tambah Yusuf, menunjukkan skala nasional dari upaya penertiban kawasan hutan ini.
Publisher -Red
Reporter CN- M. Nakir