
KEBUMEN, CN- 21 Juni 2025- Alun-Alun Pancasila Kebumen kembali menjadi fokus penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang tidak mematuhi aturan. Pada Jumat, 20 Juni 2025, gabungan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri Kebumen menggelar operasi penertiban besar-besaran sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Dipimpin langsung oleh Juni, Garda Penindakan Satpol PP Kebumen, operasi ini melibatkan sekitar 90 personel gabungan. Juni menjelaskan bahwa tindakan penertiban ini bukanlah keputusan mendadak, melainkan tindak lanjut dari serangkaian imbauan persuasif yang telah berulang kali disampaikan kepada para PKL.
“Kami sudah berkali-kali melakukan imbauan secara humanis kepada mereka, namun masih banyak PKL yang membandel,” tegas Juni. “Sehingga hari ini kami melakukan penindakan karena tahapan imbauan sudah kami lalui. Karena masih ada yang tidak mengindahkan, maka hari ini kami menggunakan ketegasan.”
Penertiban ini bertujuan mulia, yakni mengembalikan fungsi utama Alun-Alun Pancasila sebagai ruang publik yang optimal untuk aktivitas olahraga dan rekreasi bagi seluruh warga Kebumen. Keberadaan PKL yang tidak tertata selama ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat di area tersebut.
“Fungsi utama alun-alun adalah sebagai ruang publik untuk aktivitas olahraga dan rekreasi bagi warga Kebumen,” jelas Juni, menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap pemanfaatan area publik yang semestinya.
Untuk memastikan ketertiban tetap terjaga, penertiban serupa rencananya akan dilakukan secara rutin dan berkala. Pemerintah Kabupaten Kebumen sangat berharap para pedagang dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama dan kenyamanan seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kami, pedagang sadar dan tidak melanggar perda demi kenyamanan semua masyarakat yang menggunakan alun-alun,” tambah Juni. Ia juga kembali mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menyediakan tempat relokasi bagi para pedagang di Kapal Mendoan, sebagai solusi alternatif agar para PKL tetap dapat melanjutkan usahanya tanpa mengganggu ketertiban umum. Ini menunjukkan bahwa upaya penertiban juga disertai dengan solusi yang akomodatif.
Publisher -Red
Reporter CN- Waluyo