DAIRI, SUMATERA UTARA –11 Januari 2026- Keadilan bagi masyarakat kecil kembali diuji di wilayah hukum Polres Dairi. Pasangan suami istri, Syahdan Sagala (52) dan Morita Bintang (50), warga Jalan Pandu Bintang Selamat, Sidikalang, menjadi korban dugaan aksi premanisme dan penganiayaan beruntun yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kurun waktu satu pekan pada Desember 2025.
Berdasarkan tiga laporan polisi yang diterbitkan (LP/B/481, 482, dan 486), keluarga ini mengalami rentetan kekerasan mulai dari pengrusakan tempat usaha, perampasan ponsel, hingga penganiayaan fisik yang melibatkan anak-anak mereka.
Aksi dimulai pada Senin (15/12/2025), di mana lapak dagangan durian milik korban dirubuhkan dan dirusak. Tak berhenti di situ, pada Selasa (16/12/2025), para pelaku diduga masuk ke rumah korban, meludahi penghuni rumah, dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak korban yang masih di bawah umur. Puncaknya, pada Rabu (17/12/2025), aksi pengeroyokan kembali terjadi yang mengakibatkan luka robek di kepala Syahdan Sagala akibat hantaman benda tumpul/lemparan.
Meski laporan sudah masuk sejak pertengahan Desember, proses hukum terkesan berjalan di tempat. Dalam surat SP2HP nomor B/686/XII/RES 1.6/2025, penyidik mencantumkan kendala yang cukup “unik”: Terlapor belum bisa hadir memenuhi undangan klarifikasi dengan alasan sedang sibuk berdagang kaki lima di momentum Tahun Baru.
“Ini sangat mencederai rasa keadilan. Bagaimana mungkin alasan ‘sibuk jualan tahun baru’ bisa diterima oleh penyidik sebagai pembenaran untuk menunda proses hukum atas kasus penganiayaan berat dan pengeroyokan?” ujar pengamat hukum setempat yang memantau kasus ini.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Agus Marpaung
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











