CIKARANG – 12 Februari 2026- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan tajam. Bukan karena prestasi dalam penanganan sampah, melainkan akibat ditemukannya dugaan kebocoran anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang mencapai angka fantastis: Rp1.614.502.463,99.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Audited tahun 2024, DLH menyerap anggaran BBM dan Pelumas sebesar Rp26,4 miliar. Namun, di balik angka tersebut, audit menemukan adanya praktek pengendalian yang “bobrok” dan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya di lapangan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa mekanisme pengisian BioSolar untuk armada truk sampah di UPTD Wilayah I hingga VI masih menggunakan cara-cara konvensional yang rawan manipulasi. Meski sistem MyPertamina sudah tersedia, pihak UPTD justru berdalih “kurang pemahaman” dan membiarkan celah pengawasan terbuka lebar.
Ditemukan bahwa dokumentasi foto kendaraan dan jumlah liter yang dilakukan oleh Pengawas (Checker) di SPBU PT SMP tidak lengkap. Tidak ada data nomor polisi yang jelas, nilai rupiah yang sinkron, bahkan foto yang diambil tidak dilengkapi fitur geotagging. Hal ini mengindikasikan bahwa proses pertanggungjawaban hanya sekadar formalitas di atas kertas tanpa verifikasi faktual yang valid.
Pukulan telak muncul saat dilakukan konfirmasi data riwayat transaksi per kendaraan pada aplikasi MyPertamina dengan data penagihan yang diajukan. Terungkap adanya selisih penggunaan BBM pada 195 kendaraan pengangkut sampah.
Akibatnya, negara (daerah) harus menanggung kelebihan pembayaran sebesar Rp1,6 miliar lebih kepada pihak ketiga. Ironisnya, alasan “baru pertama kali menggunakan barcode” menjadi tameng pembenaran atas ketidakmampuan pejabat terkait dalam mengawasi uang rakyat.
Kritik pedas menyasar pada pucuk pimpinan DLH. Audit menegaskan bahwa Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran (PA) dinilai kurang optimal dalam mengawasi anggaran. Begitu pula dengan para Kepala UPTD I-VI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dianggap gagal dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, tapi masalah integritas pengawasan. Bagaimana mungkin anggaran miliaran rupiah bisa cair hanya bermodalkan struk manual yang tidak sinkron dengan data digital Pertamina?” ujar sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, di mana setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah, serta pejabat yang menandatangani bertanggung jawab atas kebenaran materialnya.
Atas temuan memalukan ini, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi untuk mengembalikan kerugian daerah tersebut.
Publik kini menunggu, apakah Rp1,6 miliar tersebut akan kembali ke kas daerah, ataukah kasus ini hanya akan mengendap di balik meja birokrasi tanpa ada sanksi tegas bagi oknum yang lalai.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










