BANGGAI LAUT – 5 Februari 2026- Praktik distribusi bahan bakar di Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan tajam. Pemilik SPBU Bolitan, berinisial JS, diduga kuat terlibat dalam skema pengiriman tabung Elpiji yang tidak sesuai prosedur di jalur penyeberangan Luwuk-Banggai Laut. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan publik.
Temuan di lapangan mengindikasikan adanya modus kamuflase yang terstruktur. Sejumlah tabung gas Elpiji disisipkan ke dalam mobil ekspedisi, kemudian ditutup rapat dengan tumpukan sembako. Taktik ini diduga sengaja dilakukan untuk mengecoh pengawasan petugas pelabuhan dan menyamarkan muatan berbahaya di tengah barang kebutuhan pokok.
Kritik keras mengalir terhadap cara-cara yang mengabaikan aspek keselamatan nyawa manusia demi menekan biaya logistik. Memasukkan tabung gas ke dalam kapal feri penumpang dengan cara disembunyikan adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.
“Menimbun tabung gas di bawah tumpukan beras dan minyak goreng adalah bentuk manipulasi yang sangat berisiko. Ini sama saja dengan membawa bom waktu ke tengah ratusan penumpang yang tidak tahu apa-apa,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Penggunaan mobil ekspedisi sembako untuk mengangkut barang kategori dangerous goods (barang berbahaya) menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari aturan kapal kargo khusus. Ada dua dugaan kuat di balik motif ini:
– Efisiensi Ilegal: Menghindari biaya pengiriman resmi melalui kapal kargo yang lebih mahal dan ketat.
– Lemahnya Screening: Memanfaatkan celah pemeriksaan muatan pelabuhan yang cenderung lebih longgar terhadap kendaraan pengangkut logistik bahan pokok.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar bagi otoritas pelabuhan dan Syahbandar. Bagaimana muatan berbahaya yang dikamuflasekan bisa melenggang bebas masuk ke lambung kapal feri tanpa pemeriksaan intensif? Publik menunggu jawaban apakah ini murni kelalaian petugas atau ada indikasi pembiaran sistematis.
Desakan untuk Pihak Terkait:
– Polda Sulawesi Tengah: Didesak melakukan penyelidikan terhadap seluruh armada ekspedisi yang terafiliasi dengan SPBU Bolitan untuk memutus rantai distribusi ilegal ini.
– Pertamina Patra Niaga: Harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) jika agen atau SPBU terbukti melanggar SOP distribusi energi nasional.
– Otoritas Pelabuhan: Wajib melakukan evaluasi total pada sistem pemindaian muatan (screening) agar kapal feri penumpang tidak lagi disalahgunakan sebagai pengangkut bahan mudah meledak secara ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik SPBU Bolitan. Redaksi menyediakan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Publisher -Red
Reporter CN: Faisal
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













