BATURAJA – 6 April 2026– Aroma tak sedap tercium dari proyek pembangunan Perumahan Rejovi yang terletak di Jalan Tebing Batuan, Dusun 5, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Proyek hunian ini diduga kuat menabrak berbagai aturan regulasi perizinan, namun anehnya tetap berjalan mulus di bawah hidung pemerintah daerah.
Berdasarkan investigasi dan laporan masyarakat di lapangan, proyek Perumahan Rejovi ditengarai belum mengantongi dokumen krusial seperti Sertifikat Tanah yang jelas, Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG), hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya 11 unit rumah telah berdiri tegak, bahkan satu unit di antaranya disinyalir sudah ditempati warga meskipun proses Akad Kredit dikabarkan belum terlaksana. Fenomena ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana mungkin sebuah kawasan komersial bisa beroperasi tanpa legalitas formal yang lengkap?
Lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten OKU, khususnya pihak kecamatan dan dinas terkait di Baturaja Timur, menjadi sorotan tajam. Publik menduga adanya “main mata” atau pembiaran yang disengaja.
Muncul isu liar di tengah masyarakat bahwa kebalnya proyek ini terhadap hukum lantaran adanya kedekatan pemilik proyek dengan oknum Anggota Dewan hingga lingkaran dalam (Ajudan) pejabat utama di Kabupaten OKU. Kondisi ini memperburuk citra birokrasi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
“Jika benar ada ‘backing’ dari oknum pejabat atau legislatif, maka integritas Pemkab OKU sedang dipertaruhkan. Aturan tidak boleh tumpul ke atas hanya karena kedekatan personal,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten OKU segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengembang Perumahan Rejovi. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas berupa penyegelan atau penghentian aktivitas proyek harus dilakukan demi kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Pembangunan tanpa izin bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi kerugian negara dari sektor pajak serta risiko keamanan lingkungan bagi masyarakat sekitar akibat tiadanya kajian AMDAL yang valid.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang Perumahan Rejovi serta dinas terkait di lingkungan Pemkab OKU guna mendapatkan klarifikasi resmi.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi atas pemberitaan ini.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










