JAKARTA – Ketegangan agraria di kawasan Jalan Cakung Tipar kembali mencapai titik didih. Ahli waris Amar Bin Merin dan Amsir Bin Merin kini tidak lagi berdiri sendiri dalam menuntut hak atas tanah mereka. Kehadiran Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian, S.H., S.Ak., M.H., M.Pd., sebagai kuasa hukum dalam audiensi di Kantor Kelurahan Cakung Barat, Selasa (17/3), menjadi sinyalemen keras bahwa sengketa ini bukan sekadar urusan administrasi remeh, melainkan potret perlawanan terhadap dugaan praktik mafia tanah yang sistematis.
Dalam audiensi tersebut, Icang Rahardian menegaskan bahwa keterlibatannya bukan sekadar formalitas pendampingan hukum. Ia menyoroti pola-pola pengaburan keadilan yang kerap menyasar warga lokal dalam konflik lahan di Jakarta.
“Kami hadir untuk memastikan hak ahli waris kembali ke tangan yang sah. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap segala upaya yang mencoba membelokkan keadilan. Publik harus tahu bahwa rakyat kecil tidak boleh terus-menerus kalah oleh permainan dokumen,” tegas Icang dengan nada lugas.
Di sisi lain, Lurah Cakung Barat, Yasir Habib, S.STp, M.Si, menyambut audiensi tersebut dengan pernyataan normatif mengenai komitmen pelayanan masyarakat. Namun, di tengah skeptisime publik yang akut terhadap birokrasi pertanahan, jawaban administratif dinilai belum cukup untuk menyentuh akar persoalan.
Konflik ini melempar bola panas ke meja kerja aparat Kelurahan Cakung Barat. Setidaknya ada tiga rapor merah yang kini dipantau publik:
– Netralitas Aparat: Apakah kelurahan akan berdiri sebagai pelayan publik yang objektif, atau hanya menjadi penonton administratif yang pasif saat warganya dizalimi?
– Transparansi Riwayat Tanah: Keberanian pihak kelurahan dalam membuka warkah dan riwayat tanah secara transparan menjadi tolok ukur utama apakah mereka bagian dari solusi atau justru bagian dari benang kusut masalah.
– Ujian Integritas: Sengketa di wilayah strategis seperti Cakung seringkali menjadi “ladang basah” yang menguji moralitas birokrasi lokal.
Keterlibatan IWO Indonesia di bawah komando Icang Rahardian secara otomatis menaikkan tensi kasus ini menjadi isu perhatian nasional. Ini bukan lagi sekadar debat klaim tanah, melainkan potret buram lemahnya perlindungan negara terhadap hak milik warga di tengah gempuran kepentingan ekonomi.
Jika pihak kelurahan hanya memilih “bermain aman” di balik prosedur formal tanpa keberpihakan pada kebenaran substansial, maka mosi tidak percaya masyarakat akan semakin melebar. Kini, publik menunggu: apakah aparat akan berdiri tegak di sisi keadilan, atau membiarkan drama perampasan hak rakyat ini menjadi luka permanen bagi hukum di Indonesia.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











