Musi Banyuasin,18 November 2025 – Ratusan Kepala Keluarga (KK) transmigran di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menyuarakan tuntutan mereka terhadap PT Hamita Utama Karsa (HUK) terkait sengketa lahan usaha II (LU II) seluas 298 hektare. Warga mendesak agar perusahaan mengembalikan hak lahan yang diklaim masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Program transmigrasi yang dimulai sekitar tahun 2000 ini melibatkan 300 KK dari berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden, SK Menteri, dan SK Gubernur tahun 1999, setiap KK seharusnya dialokasikan lahan dengan rincian:
* Lahan Pekarangan (LP): 0,5 Ha
* Lahan Usaha I (LU I): 0,5 Ha
* Lahan Usaha II (LU II): 2 Ha
Dari total 300 KK, sebanyak 151 KK dilaporkan telah menerima seluruh alokasi haknya. Namun, 149 KK lainnya belum mendapatkan seluruh alokasi LU II mereka karena lahan tersebut tumpang tindih dengan area yang dikelola oleh PT HUK. Total kekurangan lahan yang dituntut warga adalah 298 Ha (149 KK \times 2 Ha).
Sengketa ini telah bergulir selama bertahun-tahun dan memunculkan sejumlah keputusan dari pemerintah daerah:
– Keputusan Bupati: Pada 11 Januari 2016, Bupati Musi Banyuasin menerbitkan surat keputusan yang menginstruksikan PT HUK untuk mengembalikan lahan seluas 282 Ha kepada masyarakat, beserta administrasi terkait.
– Rekomendasi DPRD: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin juga telah menginstruksikan PT HUK pada tahun 2019 agar lahan yang disengketakan segera dikembalikan kepada masyarakat transmigran.
Pada tahun 2019, masyarakat sempat menggelar demonstrasi ke gedung Gubernur dan Kantor ATR/BPN, namun belum menemukan titik terang. Pihak PT HUK dilaporkan hanya menawarkan kompensasi berupa uang senilai Rp300.000 per bulan kepada setiap KK, tawaran yang ditolak mentah-mentah oleh warga karena dinilai tidak sebanding dengan nilai lahan dan hak yang seharusnya mereka terima.
Saat ini, tim kuasa hukum masyarakat terus berupaya mengadukan permasalahan ini kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan mendesak dilakukannya revisi terhadap HGU PT HUK.
“Kami telah bertemu dengan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, dan beliau berjanji akan memfasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar [Sebutkan Jabatan/Nama Perwakilan Kuasa Hukum, jika ada].
Sebagai bentuk desakan, masyarakat juga menggelar aksi damai di lokasi kebun yang menjadi objek sengketa. Aksi ini direncanakan sebagai bentuk menginap di jalan hingga tercapai kesepakatan yang adil dan masuk akal.
Tuntutan tunggal masyarakat adalah pengembalian lahan seluas 298 Ha sesuai dengan SK Gubernur yang diperuntukkan bagi Lahan Usaha II masyarakat transmigrasi.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Hamita Utama Karsa (HUK) mengenai tuntutan pengembalian lahan dan surat instruksi dari Pemerintah Daerah.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










