JAKARTA , 5 Februari 2026- Konflik agraria yang melibatkan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) memasuki babak baru. Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), selaku kuasa hukum Ninik Mamak Masyarakat Adat Lingkuang Aua, Sumatera Barat, resmi melayangkan somasi dan permintaan klarifikasi tertulis kepada induk perusahaan, Wilmar International Limited.
Somasi tertanggal 26 Januari 2026 tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan tanah ulayat dan lahan plasma seluas ยฑ600 hektare yang hingga kini dinilai masyarakat adat setempat belum menemui kepastian hukum.
Langkah hukum ini diambil setelah upaya komunikasi dengan PT Gersindo Minang Plantation dianggap tidak membuahkan hasil substantif. Menurut pihak KCBI, somasi sebelumnya dan pertemuan dengan pihak operasional perusahaan tidak menghasilkan tanggapan resmi secara tertulis.
โPermasalahan ini bukan sekadar isu teknis operasional, melainkan menyangkut hak ulayat masyarakat adat yang diakui dan dilindungi konstitusi,โ tulis KCBI dalam keterangan resminya.
Dalam dokumen somasi tersebut, KCBI menyertakan sejumlah landasan hukum, di antaranya Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan posisi tanah adat di mata hukum negara.
KCBI menegaskan bahwa Wilmar International Limited, sebagai entitas induk, memiliki tanggung jawab atas kebijakan dan pengendalian usaha PT GMP. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta komitmen terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG).
Pihak pemohon menekankan bahwa penyelesaian masalah tanah ulayat wajib melalui mekanisme yang sah, yakni musyawarah adat, persetujuan Ninik Mamak, dan keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Melalui surat tersebut, KCBI meminta Wilmar International Limited untuk:
– Memberikan klarifikasi resmi tertulis mengenai status hukum tanah ulayat dan lahan plasma seluas ยฑ600 hektare tersebut.
– Menjelaskan posisi dan tanggung jawab hukum Wilmar atas aktivitas PT Gersindo Minang Plantation.
– Menyatakan komitmen untuk menyelesaikan sengketa melalui mekanisme adat dan hukum yang sah dengan melibatkan para pemangku adat.
KCBI memberikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari kalender bagi Wilmar International Limited untuk memberikan tanggapan resmi. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada respons, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, baik secara administratif, perdata, maupun pengaduan ke instansi pemerintah terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wilmar International Limited maupun PT Gersindo Minang Plantation terkait somasi yang dilayangkan. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik dalam melihat implementasi komitmen keberlanjutan perusahaan terhadap hak-hak masyarakat adat di lapangan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













