BOGOR – Praktik penguasaan lahan dengan cara-cara janggal diduga terjadi di Cluster Florence, Kota Wisata Cibubur. Sebuah rumah yang telah lunas KPR sejak tahun 2010 secara misterius diklaim berpindah kepemilikan. Tak hanya kehilangan hak atas kertas, penghuni sah kini harus menghadapi “hujan” intimidasi mulai dari ancaman putus listrik hingga pengosongan paksa.
Kuasa Hukum penghuni, Taufik Hidayat Nasution, S.H., mengungkapkan kejanggalan fatal dalam kasus ini. Kliennya membeli rumah tersebut pada 2006, melunasinya di Bank OCBC NISP pada 2010, dan memegang bukti Roya (penghapusan hak tanggungan) yang sah.
“Logika hukumnya sederhana: rumah sudah lunas, surat lengkap, dan tidak pernah dijual. Bagaimana mungkin pada 2021 muncul nama Yohanes Siregar di sertifikat tanpa ada tanda tangan atau persetujuan klien kami? Ini ada lubang gelap dalam proses balik nama yang harus diusut tuntas,” tegas Taufik kepada awak media, Senin (16/2).
Drama sengketa ini tidak hanya berhenti di meja administrasi. Sejak akhir 2025, tekanan fisik dan psikologis mulai dilancarkan. Sekelompok orang yang mengaku utusan kreditur berulang kali mendatangi lokasi, memasang spanduk klaim, hingga mengancam memutus urat nadi kehidupan penghuni: air dan listrik.
Taufik menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme berkedok penagihan. “Klien kami dipaksa menyewa rumahnya sendiri. Ini absurd. Jika mereka merasa memiliki hak, silakan uji di pengadilan, bukan dengan cara-cara intimidasi di lapangan yang mengangkangi hukum,” tambahnya.
Menyikapi eskalasi di lapangan, pihak kuasa hukum mendesak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak tinggal diam. Keabsahan peralihan hak pada tahun 2021 menjadi pertanyaan besar yang menyudutkan integritas sistem administrasi pertanahan di Kabupaten Bogor.
“Kami sudah berkoordinasi dengan aparat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Kami menuntut transparansi: siapa yang bermain di balik balik nama misterius ini?” pungkas Taufik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang mengklaim kepemilikan (Yohanes Siregar) maupun pihak pengelola aset terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










