
MEDAN, CN – Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir dengan terdakwa istrinya, Dr. Tiromsi br Sitanggang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025). Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eti Astuti, SH, terdakwa memberikan keterangan yang dinilai janggal dan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan terdakwa. “Terdakwa Dr. Tiromsi br Sitanggang memberikan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan menyangkal keterlibatannya. Ia bersikeras menyatakan bahwa almarhum suaminya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” ujarnya kepada awak media usai persidangan.
Ojahan juga menyoroti adanya perbedaan signifikan antara keterangan terdakwa di persidangan dengan yang tertuang dalam BAP kepolisian. “Sungguh aneh, terdakwa beralasan bahwa keterangannya di BAP berbeda karena saat itu ia dalam kondisi kalut, padahal saat itu ia didampingi oleh dua kuasa hukum,” imbuhnya.
Keterangan terdakwa yang menyebutkan korban meninggal akibat kecelakaan juga diragukan kebenarannya. Menurut informasi dari warga sekitar lokasi kejadian, tidak ada insiden tabrakan yang terjadi pada pagi hari yang ramai tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Eti Astuti SH mengingatkan terdakwa untuk memberikan keterangan yang sebenarnya demi kelancaran persidangan. Namun, Dr. Tiromsi br Sitanggang tetap bersikukuh dengan keterangannya.
“Saya tidak melihat ada kereta atau mobil yang menabrak suami saya. Saya hanya melihat ia tergeletak dengan kepala berdarah,” ungkap terdakwa. Ia menambahkan bahwa dirinya meminta bantuan warga dan bersama seorang pria bernama Jul membawa suaminya ke rumah sakit, di mana kemudian Rusman Maralen Situngkir dinyatakan meninggal dunia.
Ketika ditanya mengenai kabar pisah ranjang dengan almarhum suaminya, terdakwa membantah dan menyatakan bahwa mereka masih tinggal serumah. Alasan mereka tidur terpisah, menurut terdakwa, adalah untuk menghemat penggunaan listrik, yang sontak mengundang tawa pengunjung sidang.
Pada sidang sebelumnya, saksi ahli pidana dari UMSU, Dr. Alfi Sahari, SH, MHum, memperkuat dugaan pembunuhan dengan mengacu pada pasal pembunuhan. Sementara itu, Dokter Forensik RS Bhayangkara Poldasu, dr. Ismurizal, SpF, dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyebab kematian korban diduga kuat akibat mati lemas karena pendarahan hebat di kepala, yang disebabkan oleh trauma benda tumpul seperti batu, kayu, atau kepalan tangan.
Saksi lain, dr. Yonada K Sigalingging, yang bertugas di UGD rumah sakit, menyatakan bahwa korban tiba dalam kondisi Death on Arrival (DOA). Ia juga menemukan luka robek di bagian dahi, bibir, dan hidung korban yang diduga bukan disebabkan oleh benda tajam.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa dugaan pembunuhan ini terjadi pada Jumat, 22 Maret 2024, antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman korban dan terdakwa di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Keterangan Foto: Dr. Tiromsi br Sitanggang, terdakwa dalam sidang dugaan pembunuhan suaminya, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (18/5/2025) siang.*(Red)