
Pati, 11 Agustus 2025 – Sidang kedua kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Alifah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Sebanyak enam saksi, termasuk korban bernama Nurwiyanti, dihadirkan dalam persidangan ini.
Dalam kesaksiannya, Nurwiyanti atau Wiwit mengungkapkan kerugian yang dialami mencapai Rp3,1 miliar. Kerugian ini diduga akibat investasi fiktif yang ditawarkan oleh terdakwa.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Aryono, didampingi hakim anggota Dian Herminasari dan Wira Indra Bangsa, serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, mengungkap beberapa fakta baru terkait perkara nomor 113/Pid.B/2025/PN.Pti ini.
Menurut keterangan saksi korban di persidangan, perjanjian investasi dengan jangka waktu delapan bulan telah ditandatangani dan dinotariskan. Selama tujuh bulan pertama, Nurwiyanti menerima keuntungan sebesar 5% penuh. Namun, pada bulan kedelapan, pembayaran macet dengan dalih adanya kendala force majeure atau keadaan mendesak.
Nurwiyanti yang curiga kemudian mencari informasi dan mendapati bahwa tiga jenis usaha yang dijanjikan, yakni peternakan ayam, pakan ternak, dan supplier sembako, diduga fiktif. Akibatnya, ia tidak menerima profit yang dijanjikan dan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Disebutkan pula dalam persidangan bahwa Puput disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa Alifah, dan Puput memberikan bunga sebesar 10% per bulan kepada Alifah. Selain itu, dokumen yang diklaim berasal dari PT Puas dan PT Mustika Jaya Abadi diduga fiktif.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., usai sidang menyatakan, “Kuat dugaan bahwa usaha yang ditawarkan terdakwa hanyalah fiktif, maka seharusnya Jaksa Penuntut Umum memasukkan restitusi dalam tuntutan, agar hak-hak korban atas kerugian akibat tindak pidana dapat dipenuhi.”
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Darsono, mengklaim bahwa sebagian kerugian senilai Rp1,2 miliar sudah dicicil dalam bentuk profit yang diberikan. Ia berpendapat bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana penipuan.
“Kan sudah dicicil Rp1,4 miliar, biarpun itu profit kan uang dia terima. Juga ada jaminan dua sertifikat, kenapa tidak dilelang saja?” ujar Darsono.
Terkait dugaan adanya beking oknum TNI yang santer beredar, Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyampaikan bahwa informasi tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa. “Menurut info dia (terdakwah) dekat dengan Kodim Pati, dan dia juga mengatakan ada kerjasama dengan Dandim Pati dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis),” ungkap Teguh.
Informasi ini dibenarkan oleh saksi korban, Nurwiyanti. Tim media akan berupaya mengonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan ini kepada pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi. Terdakwa Alifah sendiri baru ditahan setelah kasus ini masuk masa persidangan.
Publisher -Red