
KEBUMEN CN, 5 Mei 2025 – Perjalanan panjang persidangan kasus yang menjerat Supono bin Kamiharso dengan No Perkara pidana nomer 15 / Pid. B/ 2025/PN.Kbm. yang merupakan anggota Ormas Pemuda Pancasila Kebumen yang didakwa Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 310 Ayat (1) KUHP akhirnya menemui titik akhir hari ini di Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen. Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 bulan kepada terdakwa.
Namun, majelis hakim juga menetapkan masa percobaan selama 4 bulan. Dalam masa percobaan ini, Supono bin Kamiharso tidak akan menjalani penahanan, kecuali jika selama masa percobaan yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa, Penasehat Hukum Bejo SH.M.Kn, serta perwakilan dari Jaksa Penuntut Umum. Suasana sidang tampak tenang saat vonis dibacakan.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut. Namun, putusan ini menandai berakhirnya proses hukum untuk kasus Supono bin Kamiharso di tingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen.
Sementara itu Edi Purwanto yang Akrab disapa Bos Wanto Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten kebumen menyampaikan “iya mengapresiasi pengadilan negeri kebumen serta kejaksaan negeri kebumen yang telah melakukan proses panjang terhadap saudara supono bin kamiharso, iya juga berterima kasih kepada seluruh ketua PAC dan anggota pemuda Pancasila se-kabupaten kebumen yang selama ini telah ikut men-support serta mendoakan proses perkara yang dijalani oleh saudara Sopomo hingga sampai ke titik final hari ini, dan alhamdulillah hasilnya cukup menggembirakan, ujarnya.
Ia juga mengatakan “Tak luput pula ia berterima kasih kepada Penasehat Hukum Bejo SH.MKn, dan kawan kawan yang telah mengawal kasus saudara Sopomo hingga selesai, selanjutnya untuk seluruh yang tergabung di dalam ormas pemuda Pancasila tetap satukan barisan tetap kompak dan solid, tidak ada satupun orang yang bebas dari hukum di negara ini, bilamana sudah tersandung kasus hukum maka kita harus kooperatif, dan bertanggung jawab, tambahnya
Iya juga berharap “kejadian ini menjadi pembelajaran kita semua dan semoga yang terjadi terhadap saudara supono Bin Kamiharso adalah kejadian yang terakhir di pemuda Pancasila, yang tak terpenting lagi ayo kita membangun komunikasi persaudaraan yang kuat kekompakan di dalam tubuh pemuda Pancasila,
Sekali lagi saya tekankan ormas pemuda Pancasila tidak akan pernah mengganggu siapapun di manapun kecuali kalau diganggu atau diintimidasi, maka itu adalah hak wajib kita untuk melakukan perlawanan dalam bentuk apapun. tutupnya.//(Red)