
Jakarta, 4 Juli 2025– Sidang praperadilan yang diajukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 2 Juli 2025, menyita perhatian publik. Perkara ini diajukan atas nama seorang warga Semarang yang diduga mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh Polres Blora.
Dalam persidangan, perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditunjuk sebagai Tergugat I, dilaporkan hadir tanpa menyertakan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri. Kondisi ini membuat Hakim menolak kehadiran mereka karena dianggap tidak sah secara hukum.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012, menyampaikan keberatannya usai sidang. “Ini penghinaan terhadap pengadilan! Mereka hadir tanpa legalitas sebagai tergugat. Malu-maluin institusi Polri di depan hukum!” tegas Wilson.
Perwakilan dari Mabes Polri menjelaskan bahwa penerbitan Surat Kuasa Khusus dari Kapolri membutuhkan waktu. Mereka hanya menunjukkan Surat Perintah, yang tidak diakui dalam hukum acara pengadilan sebagai dasar mewakili pihak tergugat.
Menanggapi hal tersebut, Wilson Lalengke menyatakan, “Negara digital kok pikirannya masih analog! Ini bentuk pelecehan hukum dan penghinaan terhadap akal sehat. Rakyat butuh keadilan, bukan birokrasi kolot yang ngeles!” Ia menambahkan bahwa situasi ini dapat menimbulkan dugaan adanya hal yang sengaja dikaburkan oleh institusi Polri.
Wilson juga menyoroti prioritas institusi Polri. “Publik tidak butuh robot anjing! Publik butuh polisi yang manusiawi, melindungi, dan melayani dengan nurani, bukan gaya-gayaan pakai anggaran rakyat!” ujarnya.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur hukum. Wilson Lalengke menegaskan, “Kalau seperti ini terus, Indonesia bukan lagi negara hukum, tapi negara dagelan! Hukum jadi permainan elite yang kebal kritik!”