KEBUMEN – 25 Maret 2026– Prestasi Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 kini dibayangi catatan kritis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Meski secara administratif dinyatakan wajar, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 164/S/XVIII.SMG/05/2025 mengungkapkan adanya ketidakpatuhan serius yang mencederai prinsip transparansi anggaran.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian publik adalah pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. BPK membongkar bahwa realisasi belanja BOS SMP dan BOP Kesetaraan melampaui plafon anggaran sebesar Rp3.593,87 juta.
Ironisnya, pelampauan miliaran rupiah ini terjadi karena penganggaran tidak selaras dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah ditetapkan. Hal ini mengindikasikan adanya kelemahan kontrol internal yang sistematis, di mana dana negara dikeluarkan tanpa mengikuti pedoman perencanaan yang sah.
Kritik tajam juga mengarah pada tata kelola investasi daerah. BPK menemukan bahwa penyertaan modal berupa barang pada Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa senilai Rp6.582,31 juta belum didukung oleh Peraturan Daerah (Perda).
Akibat ketiadaan payung hukum ini, akun Investasi Jangka Panjang Permanen pada Neraca per 31 Desember 2024 dinyatakan mengalami lebih saji (overstated) sebesar Rp6,5 miliar lebih. Praktik ini dinilai sebagai bentuk kecerobohan administratif yang fatal karena menyangkut legalitas aset daerah yang seharusnya diproteksi oleh regulasi setingkat Perda.
Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, menegaskan dalam laporannya tertanggal 26 Mei 2025 bahwa temuan ini menuntut tindakan nyata dari eksekutif. Sesuai dengan mandat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Kebumen diwajibkan memberikan jawaban atau penjelasan terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima.
Kini publik menanti langkah tegas Bupati Kebumen untuk menertibkan pejabat di bawahnya dan melegalkan aset daerah agar predikat WTP yang disandang benar-benar mencerminkan tata kelola keuangan yang bersih, bukan sekadar tameng administratif di atas kertas.
Draft berita ini disusun berdasarkan fakta otentik dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Penggunaan data nominal, nomor surat, dan nama pejabat pemeriksa merupakan bentuk akurasi jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers guna menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











