BOGOR, JAWABARAT — Integritas pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor terancam hancur lebur setelah terkuaknya dugaan pengaturan pemenang pada enam paket Pengadaan Bahan Pengecatan Kansteen Ruas Jalan Tahun Anggaran 2025. Praktik yang diduga sebagai ‘permainan kotor’ ini terjadi secara terang-terangan: penawar dengan harga terendah pertama dan terendah kedua pada keenam paket tersebut secara sistematis digugurkan, sementara yang ditetapkan sebagai pemenang justru adalah penawar urutan ketiga dan keempat.
Dugaan rekayasa ini mencakup total pagu anggaran mencapai Rp815.897.200, meliputi ruas-ruas jalan strategis seperti Leuwinutug–Hambalang, Lingkar Kota Jonggol, Kandang Roda Sentul, Tegar Beriman, Lingkar Stadion Pakansari, dan Kandang Roda Pakansari. PT KAW, sebagai penawar terendah pertama di seluruh paket (dengan total penawaran Rp671.259.326), merasa dirugikan dan dizalimi oleh keputusan Panitia Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengguguran PT KAW dan penawar terendah kedua, yang dilakukan tanpa penjelasan teknis yang transparan, menguatkan indikasi adanya rekayasa evaluasi tender untuk memuluskan kepentingan pihak-pihak tertentu. Selisih harga antara penawaran terendah dengan pemenang urutan ketiga dan keempat dinilai sangat signifikan, sehingga penetapan pemenang ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
“Ini bukan hanya soal kalah menang. Ini adalah cermin dari ketidakprofesionalan dan dugaan kecurangan panitia dan PPK yang kami anggap telah menjadi ‘pawang tender’ demi mengamankan pemenang yang dikehendaki,” kecam Direktur PT KAW.
Kecurigaan semakin mendalam setelah upaya PT KAW untuk meminta klarifikasi berhadapan dengan sikap arogansi birokrasi. Pada 12 Desember 2025, Direktur PT KAW mendatangi kantor PUPR, namun PPK berinisial UJ, yang juga menjabat Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, tidak dapat ditemui.
Sebelumnya, panitia pengadaan sempat memberikan janji kosong melalui pesan WhatsApp untuk melakukan evaluasi ulang. Namun, janji tersebut dinilai hanyalah formalitas yang mencederai akal sehat karena tidak ada koreksi yang direalisasikan.
Meskipun PT KAW sempat bertemu UJ pada malam hari, janji untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut kembali diingkari keesokan harinya. UJ justru kembali tidak dapat ditemui dan meminta penjadwalan ulang, sebuah indikasi kuat upaya penguluran waktu dan penghindaran tanggung jawab.
Kuasa hukum PT KAW, Mangaraja ST, SH, menegaskan bahwa penetapan pemenang dari urutan ketiga dan keempat adalah cacat administrasi fundamental.
“Pemenang yang ditetapkan terbukti tidak melampirkan atau mencantumkan spesifikasi tambahan yang secara tegas dipersyaratkan. Ini adalah alasan mutlak untuk pembatalan tender,” tegas Mangaraja. “Merasa dipermainkan, kami akan segera membawa kasus dugaan kongkalikong ini ke ranah hukum dan melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kami pastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas.”
Saat dikonfirmasi, Ujang Supardi, S.T., selaku Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Bogor, membantah keras adanya pengaturan pemenang.
“Yang jelas kami tidak pernah mengatur seperti yang disangkakan. Biasanya kalau peserta kalah pasti seperti itu,” jawab Ujang melalui pesan singkat. Tanggapan yang terkesan meremehkan dan menggunakan retorika klise ini justru memperkuat persepsi publik bahwa panitia dan PPK mencoba mengelak dari pertanggungjawaban atas proses tender yang sarat dugaan kecurangan.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













