Batam, Cybernasional.co.id – 12 Desember 2025– Sekolah Kallista, sebuah institusi pendidikan swasta yang mengklaim berstandar internasional di Kota Batam, kini berada di tengah pusaran skandal serius. Dugaan adanya larangan eksplisit bagi siswi Muslim untuk mengenakan hijab sebagai bagian dari identitas keagamaan mereka telah memicu kecaman publik dan sorotan tajam. Jika terbukti benar, kebijakan internal ini tidak hanya dinilai sebagai praktik diskriminatif yang tercela, tetapi juga berpotensi melanggar secara fundamental regulasi pendidikan nasional dan jaminan konstitusional mengenai kebebasan beragama.
Informasi awal mengenai dugaan larangan ini diterima awak media dari sumber kredibel yang meminta perlindungan identitas. Sumber tersebut secara gamblang menyebut bahwa meski Sekolah Kallista dikenal menerima siswa dari beragam latar belakang, terdapat “aturan janggal dan diskriminatif” yang secara spesifik menargetkan atribut keagamaan.
“Sekolah ini menerima siswa dari mana saja, bahkan yang Muslim. Tetapi, anehnya, ada larangan bagi siswi untuk memakai hijab. Ini bukan hanya janggal, ini pengekangan hak dasar yang patut dipertanyakan motifnya,” ungkap sumber tersebut, mempertanyakan komitmen sekolah terhadap keberagaman dan toleransi yang sering mereka promosikan.
Dalam upaya memverifikasi informasi sensitif ini, awak media pada Kamis, 11 Desember 2025, mendatangi langsung lokasi Sekolah Kallista. Namun, upaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari manajemen mentah-mentah dihalangi. Petugas keamanan di lokasi melarang awak media masuk dengan alasan klise “harus membuat janji temu resmi.”
Meskipun nomor kontak WhatsApp resmi sekolah diberikan sebagai alternatif komunikasi, pesan yang memuat pertanyaan substansial mengenai dugaan diskriminasi ini diabaikan sepenuhnya. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun respons resmi baik itu klarifikasi, sanggahan, apalagi permintaan maaf yang dikeluarkan oleh pihak Sekolah Kallista. Sikap tertutup dan bungkamnya pihak sekolah ini justru semakin memperkuat dugaan publik atas kebenaran isu larangan tersebut.
Awak media memastikan bahwa kasus dugaan diskriminasi ini akan segera diangkat dan dipertanyakan secara keras kepada Dinas Pendidikan Kota Batam. Tujuannya adalah untuk mendesak audit dan investigasi mendalam terhadap aturan internal sekolah swasta tersebut.
“Sekolah Kallista, meski swasta dan berlabel internasional, tidak beroperasi di ruang hampa hukum. Jika benar ada larangan berjilbab, ini adalah pelanggaran nyata terhadap hak asasi peserta didik. Institusi pendidikan tidak boleh menjadi lembaga yang memproduksi intoleransi dan diskriminasi,” tegas salah satu perwakilan awak media.
Dugaan kebijakan larangan hijab di Sekolah Kallista menyentuh inti dari jaminan hak asasi manusia dan konstitusi Indonesia. Regulasi yang berpotensi dilanggar secara serius meliputi:
– UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2): Menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya—sebuah jaminan yang tidak dapat dicabut oleh aturan internal sekolah manapun.
– UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 22 Ayat (1) menjamin kebebasan beribadah. Kebijakan sekolah yang melarang atribut keagamaan adalah bentuk intervensi yang otoriter terhadap hak pribadi siswa.
– SKB 3 Menteri Tahun 2021: Secara tegas melarang sekolah negeri maupun swasta untuk mewajibkan atau melarang atribut keagamaan. Larangan berhijab adalah pembangkangan terang-terangan terhadap kebijakan pusat.
Sekolah Kallista harus diingatkan: Indonesia adalah negara yang berdasar Pancasila, bukan negara yang mentolerir diskriminasi berbasis SARA. Jika kebijakan larangan ini terbukti, Sekolah Kallista wajib dikenakan sanksi tegas, karena telah menciderai prinsip toleransi dan kebhinekaan dalam sistem pendidikan nasional.
Tindak Lanjut: Awak media akan terus menelusuri kasus ini, mendesak tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan, dan menuntut transparansi dari manajemen Sekolah Kallista. Publik berhak mengetahui apakah institusi yang seharusnya menjadi pilar toleransi ini justru menjadi sarang diskriminasi.
Publisher -Red
Reporter CN -D2k
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










