KEBUMEN – 11 Desember 2025– Sebuah pengaduan yang mengguncang integritas profesi advokat resmi dilayangkan sejumlah warga masyarakat kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kebumen, Rabu (10/12/25). Advokat berinisial A, S.H., yang mendampingi klien bernama Sutaja Mansyur dalam suatu perkara, dituding telah bertindak di luar koridor kode etik, termasuk dugaan manipulasi barang bukti uang klien hingga total ratusan juta rupiah serta nekat mempertontonkan proses pelaporan polisi secara langsung (live) di media sosial.
Pengaduan ini disampaikan oleh Har dan Tur, mewakili suara masyarakat, sebagai bentuk kepedulian serius terhadap kehormatan profesi hukum. Mereka menilai tindakan A, S.H. selama mendampingi Sutaja Mansyur telah “keluar dari konteks sebagai penasihat hukum yang profesional dan berwibawa.”
Dugaan Manipulasi Bukti Uang Klien Mencapai Rp370 Juta
Sorotan utama masyarakat terletak pada indikasi adanya dugaan manipulasi atas barang bukti berupa uang milik klien, Sutaja Mansyur, dengan total fantastis mencapai Rp370.000.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah).
Menurut pengaduan yang disampaikan, uang tersebut terbagi atas:
* Rp130.000.000 โ Diduga merupakan pembayaran cicilan dari pihak terdakwa kepada klien Sutaja Mansyur.
* Rp240.000.000 โ Diduga merupakan pembayaran pelunasan sebidang tanah dari pihak keluarga terdakwa.
Warga mempertanyakan integritas dan kejujuran sang advokat terkait pengelolaan uang tersebut, yang seharusnya diamankan dan dikelola secara transparan demi kepentingan klien.
Ancaman terhadap Kerahasiaan Klien: Laporan Polisi Disiarkan LIVE
Persoalan etika kian kritis saat masyarakat menyoroti dugaan pelanggaran kerahasiaan klien yang fatal.
Dalam aduannya, Har menyebutkan sebuah peristiwa janggal: setelah menerima uang pelunasan pada malam hari, keesokan harinya Sutaja Mansyur didampingi A, S.H. membuat laporan dugaan penculikan ke pihak kepolisian.
Namun, alih-alih menjaga privasi dan kerahasiaan proses hukum, tindakan pelaporan tersebut justru disiarkan secara langsung (live) melalui beberapa platform media sosial, termasuk TikTok dan Facebook.
Tindakan ini dinilai berpotensi kuat mengancam privasi dan keamanan klien, Sutaja Mansyur, dan secara langsung telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang dampaknya masih terasa hingga kini. Pertanyaan besar pun muncul: apakah A, S.H. benar-benar memperjuangkan hak klien secara optimal, atau justru menjadikan kasus ini sebagai tontonan publik?
Tindak Lanjut Peradi: Koordinasi Korwil Jawa Tengah
Menanggapi skandal etik ini, warga berharap DPC Peradi Kebumen segera mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi, demi menjaga marwah profesi advokat sebagai penegak hukum yang mulia.
Surat aduan tersebut diterima langsung oleh Prof Dr H. Teguh Purnomo SH.M.MUM..MKM. Beliau memastikan bahwa pengaduan dari Har dan warga masyarakat tersebut akan segera diproses lebih lanjut.
“Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan dikoordinasikan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Peradi Jawa Tengah,” ujar Prof Teguh Purnomo, menegaskan komitmen DPC Peradi Kebumen untuk merespons serius dugaan pelanggaran yang mencoreng kehormatan profesi ini.
Masyarakat menegaskan bahwa pengaduan ini dibuat murni sebagai bentuk tanggung jawab kontrol publik, tanpa tendensi apa pun, demi memastikan profesi advokat tetap berada di jalur fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Publisher -Redย
Reporter CN -Waluyo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










