GROBOGAN – 1 Maret 2026– Aktivitas penambangan Galian C di Desa Dokoro, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, kini bukan sekadar isu kerusakan lingkungan, melainkan potret nyata lemahnya supremasi hukum di daerah. Di tengah dugaan praktik ilegal yang kian liar, muncul fenomena memprihatinkan berupa hilangnya sejumlah pemberitaan kritis terkait aktivitas tambang tersebut di ruang publik. Hal ini memperkuat sinyalemen adanya kekuatan besar yang mencoba menghapus jejak digital dan membungkam fakta lapangan.
Berdasarkan pantauan intensif, aktivitas pengerukan tanah dan batuan di Desa Dokoro terus berlangsung tanpa menghiraukan dampak ekologi jangka panjang. Ada beberapa poin krusial yang harus dijawab oleh pemangku kebijakan:
– Legalitas dan Izin Usaha: Patut diduga kuat bahwa operasional di lokasi tersebut belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang lengkap sesuai regulasi. Tanpa izin resmi, aktivitas ini bukan lagi pertambangan, melainkan penjarahan kekayaan alam yang merugikan pendapatan daerah dan negara.
– Aktor di Balik Layar: Munculnya nama oknum pengelola berinisial F yang diduga menjadi motor penggerak eksploitasi ini. Kekuatan kapital yang dimilikinya disinyalir mampu menciptakan “zona nyaman” sehingga aktivitas tersebut seolah-olah tak tersentuh hukum.
– Kerusakan Infrastruktur dan Lingkungan: Pengerukan yang brutal tanpa rencana reklamasi yang jelas dipastikan hanya akan meninggalkan lubang-lubang maut bagi warga sekitar serta kerusakan akses jalan umum akibat tonase kendaraan berat yang melintas setiap hari.
Upaya pembersihan informasi terkait tambang Dokoro dari jagat maya belakangan ini menjadi sorotan tajam. Hilangnya sejumlah konten berita secara mendadak menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menutupi fakta yang sebenarnya.
“Secara etika jurnalistik, berita yang telah tayang adalah milik publik. Jika ada upaya paksa untuk menghapus informasi tanpa melalui prosedur hak jawab atau ralat yang transparan, maka patut dicurigai ada ‘transaksi’ kepentingan atau tekanan luar biasa dari mafia tambang untuk membunuh kebenaran,” tegas Tim Redaksi.
Aparat Penegak Hukum (APH) di Grobogan kini dituntut untuk membuktikan keberaniannya. Perlu ditegaskan bahwa penambangan tanpa izin adalah Delik Biasa sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Publik kini mendesak langkah nyata dari:
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
– Mabes Polri
– Satgas Mafia Tanah
– Dewan Pers
– Komisi Informasi Pusat (KIP)
Negara tidak perlu menunggu laporan resmi dari warga yang saat ini berada di bawah bayang-bayang intimidasi. Bukti fisik di lapangan, deru alat berat, dan hilangnya informasi publik sudah lebih dari cukup bagi instansi terkait untuk segera melakukan audit investigatif, menyegel lokasi, dan memproses hukum siapa pun aktor intelektual di baliknya.
Masyarakat Grobogan menanti: Apakah hukum akan tunduk pada pemilik modal, atau tegak demi keadilan lingkungan dan kemerdekaan informasi? Redaksi berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










