Banggai Kepulauan – Integritas Proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, senilai Rp4,84 Miliar, tercoreng secara fundamental oleh temuan investigasi yang mengejutkan. Alih-alih mengimplementasikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai jaminan hak hidup pekerja, kontraktor pelaksana, CV. Banggai Cemerlang, justru didakwa melakukan kelalaian fatal yang secara sengaja menempatkan nyawa buruh di ujung tanduk.
Investigasi lapangan yang dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2025, membongkar sebuah kontradiksi yang memalukan dan mengkhawatirkan. Di satu sisi, proyek yang didanai APBD Hibah 2024 ini memasang baliho besar bertuliskan instruksi “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”. Di sisi lain, kondisi di titik galian dan material keras menunjukkan bahwa slogan tersebut hanyalah “topeng administratif” yang di duga menipu.
Temuan di lokasi proyek Desa Tombos menyajikan gambaran yang tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga menghina prinsip dasar ketenagakerjaan:
Kepala Telanjang di Zona Maut: Sejumlah pekerja ditemukan di area galian dan material keras tanpa mengenakan pelindung kepala (helm). Kondisi ini secara langsung melanggar prosedur K3 paling mendasar, yakni perlindungan dari risiko kejatuhan material atau benturan fatal.
Minimnya Proteksi Diri: Pekerja yang beroperasi di lokasi batu dan galian (area risiko tinggi terpeleset dan cedera) hanya mengenakan kaus biasa atau bahkan kaos singlet, mengabaikan instruksi untuk SELALU KENAKAN BAJU LAPANGAN dan perlindungan diri lainnya.
Slogan K3 Sekadar Pajangan: “Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi ‘pajangan administratif’ tanpa makna di lapangan. Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerjanya sangat berisiko fatal. Ini adalah indikasi cacat moral dalam prioritas kerja kontraktor,” ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews, menyerukan pertanggungjawaban.
Menanggapi temuan mengerikan ini, pihak kontraktor melalui perwakilan pekerja berdalih bahwa kekurangan Alat Pelindung Diri (APD) terjadi akibat adanya penambahan karyawan di luar kontrak awal, dilakukan demi mengejar target pekerjaan lapangan.
Sekretaris Dinas PUPR (Sekdis PU), Arba, menanggapi singkat, membenarkan alasan pengejaran target. “Iya tentunya untuk mengejar pekerjaan lapangan. Penambahan tenaga kerja hal yang harus dan tentunya APD pun mengikuti. Terima kasih informasinya Pak Herman,” tulis Arba.
Namun, pembenaran yang mengorbankan keselamatan ini ditolak keras oleh seorang mantan Kadis PUPR senior. Ia mendakwa keras dalih tersebut.
“Alasan itu sama sekali tidak valid. Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja memulai tugas. Manajer Proyek dan Pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya MELARANG pekerja yang belum dilengkapi APD untuk bekerja,” kecamnya. “Memaksa mereka untuk bekerja tanpa perlindungan adalah tindakan yang sengaja menempatkan nyawa mereka dalam bahaya fatal. Kontraktor terbukti lebih memprioritaskan beton daripada darah.”
Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, menegaskan bahwa temuan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan kelalaian fatal kontraktor terhadap keselamatan rakyat.
“Keselamatan pekerja adalah hak dasar dan mutlak di setiap proyek negara. Dalih penambahan karyawan untuk menutupi tidak tersedianya APD adalah alasan yang tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kelalaian fatal. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus bertindak cepat, bukan hanya sanksi administratif, tetapi memastikan keselamatan pekerja hari ini juga,” tegas Jupri Hermawan.
Temuan ini secara gamblang membuktikan bahwa CV. Banggai Cemerlang dinilai mengkhianati amanat UU Ketenagakerjaan dan Peraturan K3, semata-mata demi mengejar target dan keuntungan proyek.
HENTIKAN AKTIVITAS BERBAHAYA. BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemilik proyek harus segera menghentikan seluruh aktivitas kerja yang tidak memenuhi standar APD di lokasi proyek pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025.
AUDIT K3 TOTAL. Dinas terkait harus segera melakukan audit K3 total dan memberikan sanksi tegas dan keras kepada kontraktor, termasuk potensi pembekuan kegiatan, jika pelanggaran APD ini berulang.
Menutup pernyataannya, Jupri Hermawan juga mengangkat isu yang lebih dalam mengenai integritas proyek. Ia menyatakan bahwa Anggaran Proyek Tanggul Tombos ini sangat kompleks dan menyimpan “sesuatu”.
“Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi dengan adanya penggiringan masyarakat oleh Pemdes Tombos untuk bersepakat menutup tanggul lama tersebut. Ini mengindikasikan “permainan” anggaran antara Pemdes Tombos dan Kontraktor yang disetujui dengan Perubahan RAB oleh Dinas, sebab tanggul lama tersebut juga menggunakan anggaran negara. Dugaan ini wajib ditelusuri tuntas,” tutup Jupri, memperluas dimensi skandal dari isu K3 ke potensi penyalahgunaan keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor (CV. Banggai Cemerlang) belum memberikan keterangan lebih lanjut, hanya membalas, “Walaikumsalam Pak, untuk saat ini saya sedang sibuk fokus pekerjaan. Nanti saya coba baca dan telaah baik-baik baru saya balas ya.” Media ini akan terus memantau situasi ini guna memastikan setiap pelanggaran K3 dan potensi penyimpangan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Publisher -Red
Kontributor CN – Borunaung





