
BANGGAI LAUT, Sulawesi tengah, 20/08/2025, CN – Gelombang kekecewaan masyarakat Desa Bentean memuncak dalam aksi berani: mengadukan Kepala Desa mereka ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut. Bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik, pengaduan ini bagaikan kotak Pandora yang membongkar serangkaian skandal, termasuk dugaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) fiktif yang menguapkan uang rakyat, serta sikap Kepala Desa yang dianggap telah menginjak-injak wibawa lembaga penegak hukum.
Dalam dokumen pengaduan yang diajukan pada 20 Agustus 2025, yang juga dilampiri Berita Acara, masyarakat Bentean secara gamblang memaparkan apa yang mereka sebut sebagai “tirani” kepemimpinan desa. Berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan, menunjukkan adanya pola korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang sistematis:
* Manipulasi Anggaran Dana Desa dan BUMDes Fiktif: Keterbukaan informasi publik menjadi barang langka di Desa Bentean. Pengaduan warga secara spesifik menyebutkan dugaan penyalahgunaan dana desa untuk pengadaan bibit durian dan rumput laut yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, mengindikasikan adanya mark-up anggaran. Lebih parah lagi, terungkapnya dugaan penyertaan modal BUMDes tahun 2023 yang “fiktif” menjadi pukulan telak. Dana yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa, diduga kuat telah menguap tanpa jejak, mengkhianati kepercayaan dan harapan masyarakat.
* Pelanggaran Hukum dan Keadilan yang Tumpul: Kepala Desa Bentean dituduh secara terang-terangan mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PT.TUN) terkait kemenangan perangkat desa yang sah. Sikap ini bukan sekadar ketidakpatuhan, melainkan tindakan merendahkan martabat hukum, seolah-olah putusan pengadilan hanya sekadar kertas tak berharga.
* Nepotisme dan Kekuasaan yang Dijalankan dengan Laba: Pengangkatan perangkat desa yang dilakukan tanpa rekomendasi Camat, mengonfirmasi dugaan nepotisme. Selain itu, keterlibatan Kepala Desa dan pasangannya dalam proyek pengadaan mesin mupuk untuk petani semakin memperkuat indikasi bahwa kekuasaan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kesejahteraan kolektif.
* Menjatuhkan Marwah Lembaga Hukum: Poin paling tajam dari pengaduan ini adalah tuduhan bahwa Kepala Desa telah “menjatuhkan marwah” lembaga penegak hukum. Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, pernyataan ini mengisyaratkan adanya arogansi dan perlawanan dari Kepala Desa terhadap proses hukum yang mungkin sudah berjalan, menciptakan kesan bahwa hukum tidak berlaku untuknya.
Masyarakat Bentean, yang merasa tertindas dan dirampas haknya, menuntut Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk segera bertindak. “Hukum harus ditegakkan. Kami tidak akan tinggal diam melihat dana rakyat dikorupsi dan keadilan diabaikan,” ungkap salah seorang perwakilan warga yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bentean dan pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Publik menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, apakah mereka akan berpihak pada keadilan dan membersihkan Desa Bentean dari dugaan praktik korupsi, atau membiarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di daerah.
Publisher -Red
Reporter CN -Faisal Taib