ROKAN HILIR — 13 Januari 2026– Kasus dugaan penggelapan dana pinjaman pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp250 juta di Rokan Hilir kini menjadi ujian krusial bagi integritas Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Di tengah narasi perlindungan hak pensiun, seorang mantan karyawan (Eks Account Officer) KOPNUS POS Bagansiapiapi berinisial ME, diduga menjadi aktor utama di balik raibnya dana yang seharusnya menjadi sandaran hidup korban di masa tua.
Kasus ini mengungkap sisi gelap digitalisasi layanan keuangan. Korban melaporkan bahwa meski secara sistem di aplikasi Pos/Oren dana pinjaman telah “cair” menggunakan identitasnya, fisik uang tersebut tidak pernah sampai ke tangannya. Ironisnya, kendali aplikasi diduga dibajak menggunakan nomor telepon yang tidak dikenal korban, namun potongan cicilan tetap “menghisap” gaji pensiunnya setiap bulan.
“Ini bukan sekadar administrasi yang keliru, ini adalah tindakan predatoris terhadap hak dasar pensiunan. Korban dipaksa mencicil ‘angin’, sementara dana nyata diduga dikuasai pihak lain,” ungkap sumber yang memantau kasus ini.
Kekritisan publik memuncak karena terlapor ME sebelumnya dikabarkan telah mengakui perbuatannya secara tertulis di atas meterai dan disaksikan aparat setempat. Namun, janji tinggal janji. Hingga Senin (12/01/2026), pemulihan kerugian belum terealisasi sepenuhnya.
Situasi semakin diperparah dengan temuan dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris dalam dokumen pengajuan. Jika terbukti, hal ini mengindikasikan adanya skenario kejahatan perbankan/keuangan yang terstruktur, bukan sekadar kelalaian individu.
Sanusi, anggota DPRD Bengkalis sekaligus pihak keluarga korban, mendesak APH untuk tidak membiarkan kasus ini menguap.
“Kami menuntut transparansi. Jangan sampai laporan hukum ini hanya menjadi tumpukan kertas tanpa kepastian. Profesionalisme polisi sedang dipertaruhkan di sini,” tegas Sanusi.
Pihak korban melalui Kantor Hukum Erwanto Aman, S.H., M.H. & Partners juga secara resmi membantah klaim sepihak terlapor di media daring yang menyebut dana tersebut telah diterima korban. Bantahan ini didasarkan pada bukti transaksi yang menunjukkan aliran dana justru dikendalikan sepenuhnya oleh terlapor melalui akses ilegal pada aplikasi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari manajemen KOPNUS POS terkait lemahnya sistem pengawasan internal mereka yang memungkinkan oknum AO melakukan manipulasi data.
Publik kini menanti: Apakah hukum akan tajam pada pelaku kejahatan kerah putih yang memangsa pensiunan, ataukah kasus ini akan menambah daftar panjang ketidakpastian hukum di wilayah Rokan Hilir?
Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, semua pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap memegang asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











