ACEH SINGKIL – 19 Maret 2026– Kondisi sosiopolitik di Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, berada di titik nadir. Kepemimpinan Kepala Desa (Kades) berinisial IS kini digoyang mosi tidak percaya masif dari warganya sendiri. Puncaknya, laporan resmi telah dilayangkan kepada Bupati Aceh Singkil terkait dugaan pelanggaran norma berat yang mencoreng etika jabatan.
Krisis kepercayaan ini bukan sekadar gertakan. Sebagai bentuk protes keras, sedikitnya tujuh orang perangkat desa resmi mengundurkan diri secara massal pada Senin (9/3). Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas dugaan tindakan asusila yang melibatkan sang Kades dengan seorang perempuan berinisial S (20), yang notabene adalah warganya sendiri.
Warga menilai, perilaku IS telah melampaui batas toleransi norma agama, sosial, dan adat yang dijunjung tinggi di Bumi Syariat. “Perbuatan tersebut menimbulkan kegaduhan luar biasa dan meruntuhkan moralitas kepemimpinan di desa kami,” ujar perwakilan warga dalam keterangannya.
Laporan yang ditembuskan ke Bupati, DPRK Aceh Singkil, hingga Dinas Syariat Islam ini merujuk pada beberapa poin krusial yang memberatkan posisi IS:
– Pelanggaran Disiplin Pejabat: Sebagai pejabat publik, Kades terikat pada kode etik dan regulasi (PP 10/1984 jo PP 45/1990). Dugaan nikah siri atau hubungan gelap tanpa prosedur legal merupakan pelanggaran disiplin berat.
– Delik Aduan Perzinahan: Tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP atau Pasal 411 UU No. 1/2023, terutama jika dilakukan dalam ikatan perkawinan sah yang terhalang.
– Preseden Buruk Pemerintahan: Masyarakat khawatir jika praktik ini dibiarkan, akan muncul pembenaran atas gaya hidup pejabat desa yang rentan memicu indikasi korupsi demi menyokong kebutuhan domestik yang tidak resmi.
Desa Sintuban Makmur seolah tidak pernah lepas dari kemelut kepemimpinan sejak proses pemilihan Keuchik akhir 2023 lalu. Kasus asusila ini menjadi “bom waktu” yang menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Masyarakat mendesak agar Bupati segera mengambil tindakan administratif berupa pencopotan jabatan secara tidak hormat jika terbukti ada pelanggaran etik dan hukum. Hal ini dianggap perlu demi menjaga marwah pemerintahan desa dan memulihkan kondusivitas warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Bupati Aceh Singkil dan pihak terlapor (IS). Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Klarifikasi sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter CN -Amri
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











