MUARA ENIM – 25 Maret 2026– Praktik lancung dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim kini berada di titik nadir. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan lubang hitam anggaran senilai miliaran rupiah yang bersumber dari manipulasi biaya BBM dan penggelembungan (mark-up) biaya penginapan.
Temuan ini menunjukkan betapa bobroknya integritas oknum birokrasi yang tega “merampok” uang rakyat melalui secarik nota belanja. Modus operandi yang terungkap meliputi penggunaan bukti pembayaran BBM yang tidak riil serta biaya hotel yang sengaja dikatrol melebihi batas tertinggi yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020.
Dari sekian banyak instansi yang masuk dalam “daftar hitam” BPK, Sekretariat DPRD menjadi sorotan paling tajam. Instansi ini mencatatkan angka temuan yang tidak masuk akal, yakni sebesar Rp922,9 juta untuk penggantian biaya BBM yang tidak didukung bukti sah. Tak berhenti di situ, untuk pos biaya penginapan, Sekretariat DPRD kembali diduga menilap anggaran hingga Rp1,11 miliar karena melampaui ketentuan standar harga regional.
Secara akumulatif, dari dua pos pelanggaran tersebut saja, terdapat indikasi penyimpangan dana yang mencapai lebih dari Rp2,3 miliar di berbagai SKPD. Selain Sekretariat DPRD, sejumlah instansi seperti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkebunan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) turut terseret dalam pusaran skandal ini dengan temuan puluhan juta rupiah per instansi.
Fenomena ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindakan kriminal yang sistematis. Sangat memalukan bagi daerah yang sedang berbenah, namun oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hingga atasan langsungnya justru sibuk memperkaya diri dengan memanipulasi struk bensin dan tagihan hotel.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah publik. Uang rakyat yang seharusnya untuk pembangunan justru habis untuk membiayai gaya hidup oknum pejabat melalui nota-nota fiktif,” tegas narasumber yang memahami alur pengawasan anggaran daerah.
Sesuai dengan rekomendasi BPK, setiap rupiah yang disalahgunakan wajib segera dikembalikan ke kas daerah. Namun, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika ditemukan niat jahat (mens rea) dalam prosesnya. Para oknum yang terlibat kini terancam terjerat kasus Pidana Khusus (Pidsus) jika terbukti melakukan korupsi secara berjamaah.
Pihak aparat penegak hukum (APH) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas, terutama bagi mereka yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











