TANGERANG – Komitmen penegakan hukum terhadap mafia pemalsu pelumas di Kota Tangerang patut dipertanyakan. Meski sempat digerebek besar-besaran, aktivitas produksi oli palsu di Jl. Kalisabi No. 2, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, terpantau kembali menderu kencang pada Jumat (13/03/2026). Fenomena ini memicu kecurigaan publik bahwa hukum di wilayah hukum Tangerang hanya menjadi “interupsi” bisnis sesaat bagi para pelaku.
Mata rantai kejahatan ini seolah tak pernah putus. Kilas balik pada tahun 2024, aparat memang berhasil mengamankan ribuan botol oli palsu merek Yamalube dan AHM Oil MPX 1. Namun, hasil di meja hijau justru melukai rasa keadilan. Aktor utama berinisial S hanya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim—angka yang sangat kontras dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara sesuai Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Vonis yang tergolong “ringan” ini disinyalir gagal memberikan efek jera, bahkan cenderung menjadi legitimasi bagi pelaku untuk kembali membuka keran produksinya.
Pantauan lapangan terbaru menunjukkan pabrik tersebut beroperasi normal tanpa beban. Tidak hanya di Cibodas, gurita pemalsuan ini disinyalir merambah ke wilayah Cipondoh yang diduga diakomodir oleh sosok berinisial B.
Muncul dugaan kuat bahwa kelancaran operasional ini bukan tanpa sebab. Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan adanya sistem “biaya koordinasi” yang terstruktur. Aliran dana ini diduga menyusup ke berbagai tingkatan oknum aparat, mulai dari level lokal hingga tingkat pusat di Mabes Polri, guna mengamankan jalannya produksi.
“Vonis di bawah satu tahun itu adalah sinyal hijau bagi mafia. Jika jaksa tidak melakukan upaya banding atas tuntutan yang rendah, publik wajar berspekulasi ada ‘sesuatu’ di balik layar,” ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Oli merek Yamalube dan AHM MPX 1 adalah konsumsi utama masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Dengan kembalinya peredaran produk palsu ini, ribuan mesin motor warga terancam mengalami kerusakan prematur. Rakyat kecil dipaksa membayar harga produk asli untuk kualitas sampah yang merusak aset satu-satunya milik mereka.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian mulai dari tingkat Polsek, Polres Metro Tangerang Kota, hingga Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pembiaran operasional pabrik tersebut serta isu miring mengenai “dana koordinasi”.
Kredibilitas Polri kini dipertaruhkan. Jika tindakan tegas tidak segera diambil, publik akan semakin percaya bahwa Tangerang memang telah menjadi “surga” bagi produsen oli ilegal yang dipelihara oleh oknum tak bertanggung jawab. (Red)
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










