KEBUMEN – 13 Februari 2026- Polemik limbah Ayam Tiren (Bangkai) di wilayah Kecamatan Ambal kini bukan lagi sekadar urusan polusi udara, melainkan telah menjadi panggung sandiwara yang memuakkan. Fokus publik kini tertuju pada sosok Susanto, oknum yang melakukan tindakan “konyol” dengan berkamuflase sebagai penyelamat lingkungan, padahal fakta sejarah membuktikan bahwa dialah aktor utama sekaligus penanam modal di balik bisnis yang meresahkan tersebut.
Masyarakat harus membuka mata lebar-lebar. History berdirinya usaha ini mencatat dengan jelas bahwa Susanto bukan sekadar pendamping. Ia adalah penanam saham (investor) aktif yang memiliki keterlibatan langsung secara finansial maupun operasional sejak awal.
Secara logika hukum, sebagai pemilik modal, Susanto memiliki andil mutlak dan hak kendali di lapangan. Masuknya limbah Ayam Tiren (Bangkai) bukan sekadar bulu sebagai pakan lele miliknya di lokasi yang sama adalah biang kerok bau busuk yang menyiksa warga. Suka atau tidak suka, secara hukum Susanto adalah bagian dari sistem yang menciptakan polusi tersebut. Dialah pelakunya, bukan korbannya.
Hal yang paling memalukan dan dianggap “konyol” oleh banyak pihak adalah tindakan Susanto yang nekat menerima surat kuasa dari masyarakat untuk melaporkan pengusaha (M) ke ranah hukum. Ini adalah sebuah ironi besar: Seorang penanam modal yang ikut mendatangkan limbah bangkai, kini memegang mandat warga untuk memenjarakan mitranya sendiri.
Bagaimana mungkin seseorang yang memiliki saham di dalam usaha tersebut, justru berlagak menjadi pembela rakyat untuk menghancurkan usaha yang ia sendiri ikut membiayainya? Kelakuan konyol ini menunjukkan bahwa Susanto sedang berupaya “mencuci tangan” dari dosa lingkungan dengan menggunakan warga sebagai tameng pelindung.
Padahal, pemilik usaha (M) sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan menyatakan kesediaan menutup total usahanya secara tertulis demi memenuhi tuntutan warga. Namun, Susanto justru diduga menjegal upaya damai tersebut dan bersikukuh mendorong kasus ini ke ranah hukum.
Dugaan kuat mengarah pada balas dendam pribadi akibat urusan pembagian hasil (success fee) yang tidak tuntas. Susanto seolah ingin menghancurkan mitranya dengan tangan warga, meskipun ia sendiri adalah bagian dari masalah tersebut.
Peringatan bagi Masyarakat: Jangan mau diadu domba oleh sosok “Serigala Berbulu Domba”. Susanto menggunakan surat kuasa dari Anda untuk menyelesaikan masalah perut pribadinya. Sangat memalukan jika warga dijadikan pion dalam papan catur kepentingan seorang penanam saham yang sedang bersembunyi di balik jubah pahlawan palsu.
Edukasi bagi Penegak Hukum: Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak jernih dan tegas. Jika proses hukum dilanjutkan sesuai syahwat Susanto, maka Susanto wajib ditarik sebagai tersangka utama. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penanam saham bisa lepas dari tanggung jawab atas dampak limbah (Ayam Tiren) yang ia setujui masuk ke lapangan. Menghukum pengusaha tanpa menyeret investor pengendali seperti Susanto adalah sebuah kecacatan penegakan hukum yang nyata.
Polemik di Kecamatan Ambal ini adalah potret kemunafikan paling nyata. Sosok yang ingin terlihat seperti dewa penyelamat, ternyata adalah sosok yang ikut menanam bangkai. Kini saatnya masyarakat dan aparat melihat dengan jernih: Bau busuk itu berasal dari bangkai, dan di belakang bangkai itu ada Susanto sang pemilik saham yang kini bertingkah konyol dengan berpura-pura menjadi pembela rakyat.
Publisher -Red
Kontributor Liputan CN- Ppo
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










