
MINAHASA SELATAN,10 Juli 2025 – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) kembali terjerat sorotan tajam. Instansi negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin kepastian hukum pertanahan ini kini menghadapi gugatan serius di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado atas dugaan praktik penerbitan sertifikat ganda di atas objek lahan yang sama.
Gugatan ini dilayangkan oleh Karlin Dien, ahli waris sah dari almarhumah Julin Kumolontang, yang menuntut pertanggungjawaban penuh BPN Minsel atas kelalaian fatal ini. Kasus ini mencuat setelah BPN Minsel diduga kuat menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00229 atas nama Hendrik Deen pada tahun 2022, ironisnya, di lokasi tanah yang sama yang telah memiliki SHM Nomor 00031 atas nama Julin Kumolontang sejak tahun 2019.
“Saya merasa sangat keberatan dan dirugikan dengan terbitnya sertifikat ganda di lokasi tanah milik almarhumah ibu saya, Julin Kumolontang, di Desa Toyopon, Kecamatan Motoling Barat,” tegas Karlin dengan nada kecewa.
Ia menambahkan, “Sertifikat ibu saya lahir dari proses jual beli pada tahun 1981 dan tercatat jelas dalam Register Tanah Desa Toyopon Nomor 001.0123-0. SHM milik ibu saya terbit tanggal 30 Oktober 2019 dengan luas 331 meter persegi. Bagaimana mungkin BPN, sebagai lembaga yang berwenang, bisa menerbitkan sertifikat lain di atas tanah yang sama hanya berselang tiga tahun? Ini menunjukkan kelalaian serius atau bahkan indikasi malpraktik dalam internal BPN Minsel.”
Penerbitan dua SHM untuk satu objek tanah yang sama, apalagi dalam rentang waktu yang relatif singkat, menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas BPN Minsel. Praktik semacam ini secara langsung merusak fondasi kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat secara signifikan, membuka celah bagi sengketa dan konflik agraria yang berkepanjangan. Ini adalah preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan.
Karlin Dien menyatakan tekadnya untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan memulihkan hak serta nama baik keluarga. Kasus ini kini berada dalam tahap pemeriksaan berkas oleh Hakim PTUN Manado.
“Demi keadilan dan nama baik keluarga, saya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Manado agar dapat mengabulkan gugatan saya dan membatalkan SHM atas nama Hendrik Deen yang terbit tahun 2022,” ujar Karlin, menunjukkan keyakinannya pada sistem peradilan.
Kasus ini tidak hanya sekadar sengketa perdata, melainkan menjadi ujian krusial bagi BPN Minsel untuk membuktikan transparansi, ketelitian, dan komitmennya terhadap praktik administrasi pertanahan yang bersih dan akuntabel. Publik menanti putusan PTUN Manado untuk melihat apakah dugaan malpraktik ini akan terbukti dan, yang lebih penting, bagaimana negara akan menjamin hak-hak kepemilikan tanah warganya dari praktik-praktik yang merugikan dan mencederai rasa keadilan. Akankah BPN Minsel mampu mengembalikan kepercayaan publik yang kini tercederai?
Publisher -Red