
Parigi Moutong, 6 Oktober 2025 – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Parigi saat ini menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan serius mengenai sertifikat tanah di Desa Malakosa, Kecamatan Balingi, yang dinilai tidak sesuai dengan objek fisik di lapangan (fiktif). Kasus ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang meresahkan warga dan menyoroti buruknya kualitas layanan dan pengawasan internal BPN.
Kekhawatiran publik semakin memuncak setelah upaya verifikasi dan konfirmasi terkait masalah krusial ini terhambat. Pihak-pihak yang berupaya meminta klarifikasi dari BPN Parigi melaporkan adanya kendala komunikasi yang serius.
“Kami sudah mencoba menghubungi BPN Parigi untuk meminta penjelasan mengenai perbedaan data ini, namun upaya kami tidak membuahkan hasil. Adanya informasi bahwa kontak komunikasi yang digunakan untuk konfirmasi malah terblokir menunjukkan sikap BPN yang tertutup dan menghindari tanggung jawab publik,” ujar seorang perwakilan warga Desa Malakosa (nama dapat disamarkan).
Situasi ini tidak hanya menghambat proses penyelesaian, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan transparansi lembaga negara yang seharusnya melayani masyarakat.
Dugaan ketidaksesuaian sertifikat dengan objek fisik ini mengarah pada indikasi kelalaian fatal dalam proses penerbitan. Setidaknya, terdapat dua kemungkinan penyebab utama yang menunjukkan adanya kelemahan pengawasan BPN:
* Kegagalan Pengukuran Lapangan: Jika kesalahan terletak pada pengukuran, ini merupakan indikasi bahwa petugas BPN tidak bekerja secara profesional atau proses verifikasi lapangan diabaikan, yang seharusnya menjadi tahapan krusial.
* Maladministrasi Data: Jika masalahnya adalah kesalahan administratif, ini menunjukkan kelemahan pengawasan internal dan berpotensi adanya praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Konsekuensi dari sertifikat yang tidak sesuai objek ini sangat serius, yaitu hilangnya kepastian hukum atas kepemilikan aset warga dan memicu potensi sengketa tanah yang dapat berujung pada konflik sosial.
Masyarakat Desa Malakosa dan pemerhati kebijakan publik mendesak agar:
* Pengukuran Ulang Segera dan Transparan: BPN wajib segera melakukan audit dan pengukuran ulang total di Desa Malakosa dengan melibatkan warga secara aktif dan terbuka.
* Audit Internal dan Penindakan: Pemerintah Pusat, melalui Kementerian ATR/BPN, harus segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja BPN Parigi dan menindak tegas oknum yang terbukti lalai atau melakukan maladministrasi yang merugikan publik.
* Jalur Solusi yang Jelas: BPN harus membuka akses informasi mengenai mekanisme pembatalan sertifikat (melalui permohonan ke Menteri atau gugatan PTUN) dan memfasilitasi warga yang terdampak, alih-alih menutup diri.
Kasus Malakosa menjadi cermin buram praktik birokrasi pertanahan di daerah yang memerlukan intervensi serius demi mengembalikan kepercayaan publik dan menjamin hak-hak dasar kepemilikan tanah masyarakat.
Upaya konfirmasi resmi kepada pihak BPN Parigi terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan atas dugaan kelalaian dan ketertutupan ini.
Publisher -Red
Reporter CN -Nakir