BANDUNG – 8 Januari 2026– Tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur kembali mendapat sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpatuhan serius dalam pengelolaan kas daerah, di mana dana sebesar Rp135.189.469.670,00 yang seharusnya disalurkan sebagai bagi hasil pajak, justru “dipakai” untuk membiayai kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Temuan ini mengindikasikan adanya manajemen kas yang serampangan dan pengabaian terhadap prinsip-prinsip akuntansi publik yang ketat. Dana yang merupakan hak entitas atau peruntukan khusus tersebut kini berstatus “kurang salur” akibat kebijakan pencairan yang diduga menabrak regulasi.
Dalam rekomendasinya, BPK memberikan teguran keras yang mencerminkan lemahnya sistem internal Pemprov Jabar. Gubernur Jawa Barat diinstruksikan untuk segera membenahi kinerja Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Kritik tajam BPK menyoroti ketiadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Kas yang mumpuni. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Bagaimana mungkin instansi sebesar BPKAD Jawa Barat selama ini mengelola uang rakyat ratusan miliar tanpa SOP yang jelas?
Poin-Poin Utama Rekomendasi BPK:
1. Pemulihan Segera: BPK memerintahkan pemulihan dana Rp135,1 miliar yang digunakan tidak sesuai peruntukan tersebut ke pos semula.
2. Kegagalan Manajemen: Kepala BPKAD diminta lebih optimal dalam manajemen kas daerah dan wajib menyusun SOP yang selama ini absen atau tidak berjalan.
3. Peringatan untuk Bendahara: Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD selaku Kuasa BUD diminta berhenti mengabaikan ketentuan dalam memproses pencairan dana.
Penyimpangan penggunaan dana sebesar Rp135 miliar ini memicu kekhawatiran adanya pola manajemen keuangan “gali lubang tutup lubang” di tubuh Pemprov Jabar. Penggunaan dana yang sudah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk kegiatan lain bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap komitmen anggaran yang telah disepakati bersama DPRD.
“Ini adalah rapor merah bagi transparansi keuangan Jawa Barat. Jika dana bagi hasil pajak saja bisa ‘digeser’ secara ilegal untuk kepentingan lain, maka kredibilitas APBD patut dipertanyakan,” ungkap pengamat kebijakan publik (sebagai ilustrasi narasumber tambahan).
Pemprov Jawa Barat kini dibatasi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan ini. Publik menunggu apakah pemulihan dana tersebut akan dilakukan secara transparan atau hanya menjadi catatan kaki dalam tumpukan laporan evaluasi tahunan.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










