
PALI, 6 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berada di bawah sorotan tajam setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan untuk Sekretariat DPRD yang mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini diperparah oleh fakta bahwa Pemkab PALI secara konsisten mengabaikan rekomendasi BPK dari tahun sebelumnya.
LHP LKPD Kabupaten PALI Tahun 2024 menunjukkan indikasi ketidakdisiplinan akut dalam tata kelola keuangan daerah:
* Pengabaian Tahun 2023: Rekomendasi BPK untuk menagih kelebihan pembayaran Tunjangan Perumahan tahun 2023 sebesar Rp714.231.540,00 ternyata belum ditindaklanjuti hingga Semester II 2024.
* Kerugian Tahun 2024: Pemkab PALI mengulang kesalahan yang sama. Dari total realisasi tunjangan Rp3.102.000.000,00 di tahun 2024, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp409.308.900,00.
Masalah mendasar dari kelebihan bayar ini adalah penetapan Tunjangan Perumahan sebesar Rp11.000.000,00 per bulan yang dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas. Penetapan nilai ini hanyalah hasil penyamarataan (asal tiru) dari Pemkot Prabumulih, tanpa didukung survei harga sewa riil di PALI atau kajian resmi.
Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, menilai praktik penetapan tunjangan yang tidak berbasis data dan pengabaian hasil audit BPK adalah wujud ketidakprofesionalan yang merugikan publik.
“Kami mengecam praktik di Pemkab PALI yang terkesan ‘asal comot’ angka tunjangan tanpa didasari survei atau kajian akuntabel. Lebih parah lagi, hasil audit tahun 2023 diabaikan, dan di tahun 2024, kerugian diulang. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan moralitas anggaran,” tegas Ali Sofyan dalam keterangan resminya kepada media.
Ali Sofyan menekankan bahwa Pemkab PALI harus segera mengembalikan seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Pemkab PALI bahkan mengabaikan hasil kajian yang mereka biayai sendiri. Pada Desember 2024, konsultan KJPP menetapkan harga sewa rumah dinas per bulan seharusnya hanya Rp6.800.000,00. Namun, hingga Mei 2025, pembayaran tunjangan tetap dibayarkan sebesar Rp11.000.000,00 per bulan.
BPK merekomendasikan Sekretaris DPRD untuk segera menagih sisa kelebihan pembayaran tahun 2024 sebesar Rp407.857.450,00 ke kas daerah. Publik menunggu tindakan nyata untuk menghentikan praktik anggaran yang tidak efisien ini.
Publisher -Red