CIKARANG, BEKASI – 12 Februari 2026- Aroma tidak sedap tercium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. Bukan berasal dari tumpukan sampah, melainkan dari laporan realisasi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Tahun Anggaran 2024. Hasil audit mengungkap adanya lubang besar senilai Rp1,61 miliar yang terbayar namun tak bisa dipertanggungjawabkan secara nyata.
Berdasarkan data yang dihimpun, DLH Kabupaten Bekasi menyedot porsi terbesar anggaran BBM Pemkab Bekasi dengan realisasi mencapai Rp26,49 miliar. Namun, di balik angka fantastis tersebut, ditemukan praktik pengelolaan anggaran yang serampangan dan sarat celah manipulasi di enam UPTD Pengelolaan Persampahan.
Meskipun pemerintah telah mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina, pihak DLH dan enam UPTD wilayah Bekasi disinyalir sengaja “bermain aman” dengan metode manual yang usang. Temuan di lapangan menunjukkan:
– Dokumentasi Fiktif: Pengawas UPTD (Checker) gagal menyajikan foto kendaraan, jumlah liter, dan nilai rupiah yang valid. Foto-foto yang ada tidak dilengkapi geotagging, sehingga lokasi dan waktu pengisian tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
– Alergi Transparansi Data: Kendati truk sampah dibekali barcode MyPertamina, data riwayat transaksi (log) tidak pernah digunakan untuk memvalidasi tagihan. Pihak UPTD justru berdalih “kurang paham” teknologi meski anggaran yang dikelola mencapai puluhan miliar rupiah.
– Voucher yang Mencurigakan: Pembayaran hanya didasarkan pada potongan voucher manual yang dikumpulkan kembali oleh UPTD, tanpa pernah dikonfirmasi kebenarannya pada sistem pencatatan resmi Pertamina.
Hasil konfirmasi silang antara data riwayat transaksi pada Aplikasi MyPertamina dengan tagihan yang diajukan menunjukkan selisih yang mencolok. Terdapat Rp1.614.502.463,99 dana APBD yang mengalir keluar untuk BBM BioSolar yang diduga tidak pernah masuk ke tangki truk sampah.
Kondisi ini merupakan pelanggaran telak terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) dituding lalai, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dianggap mandul dalam menguji kebenaran material bukti pertanggungjawaban.
Menanggapi dalih “kurang pemahaman” terkait MyPertamina yang disampaikan pihak UPTD, pengamat kebijakan publik menilai alasan tersebut sangat tidak masuk akal.
“Di tengah kecanggihan sistem digitalisasi Pertamina, sangat aneh jika instansi pemerintah daerah masih berlindung di balik alasan ‘kurang paham’. Ini bukan soal gagap teknologi, tapi diduga soal syahwat untuk meloloskan pembayaran yang tidak senyatanya. Ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pelayanan sampah, bukan untuk memperkaya oknum atau pihak ketiga,” tulis redaksi dalam catatan kritisnya.
Atas temuan ini, Bupati Bekasi melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan hasil audit dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi ganti rugi. Namun, publik menunggu keberanian Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan sanksi tegas, bukan sekadar pengembalian uang, mengingat adanya dugaan kesengajaan dalam pengabaian sistem kendali yang ada.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










