SINGKIL – 26 Maret 2026– Tabir gelap yang menyelimuti tata kelola Pantai Cemara Indah (PCI) di Aceh Singkil akhirnya terbongkar luas. Pasca viralnya pemberitaan awal, gelombang kesaksian netizen di media sosial meledak, mengungkap fakta yang jauh lebih mengejutkan: praktik “getok harga” yang masif hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak Perda (Satpol PP) yang disebut-sebut memiliki lapak atau warung di dalam area wisata tersebut. Hal ini memicu kecurigaan publik bahwa mandulnya pengawasan selama ini bukanlah ketidaksengajaan, melainkan adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
Berdasarkan pantauan redaksi terhadap bukti digital dan tangkapan layar komentar publik yang viral, wisatawan tidak lagi sekadar mengeluh, melainkan sudah menyatakan “Mosi Tidak Percaya” terhadap pariwisata Singkil. Berikut adalah rentetan kesaksian pedas netizen:
– Soal Pungli Layanan Dasar: “Pantai Duha masuk WC BAB bayar 5.000, airnya pun cuma 1 gayung,” tulis akun Nindy Athafaris, senada dengan Ipah yang mengeluhkan tarif air panas satu termos dipatok Rp20.000,- tanpa transparansi harga di awal.
– Arogansi & Pemerasan Lapak: Akun Nurul Hidayah menegaskan, “Klu di PCI memang rata-rata mencekik leher dan penjaganya angkuh-angkuh. Saya lebih senang berwisata ke Tapteng yang sejuk, ramah orangnya dan GAK memeras dompet.”
– Komentar Menohok Soal Oknum: “Bagaimana mau ditertibkan, kalau oknum Satpol PP sendiri punya warung atau lapak di dalam. Ini sudah jadi rahasia umum. Pantas saja pungli dan tarif cekik leher dibiarkan subur,” tulis netizen lainnya yang menyoroti tumpulnya penegakan aturan.
– Ancaman “Kota Mati”: Akun Med Sos memperingatkan, “Itu kesalahan pemerintah setempat. Kalau gini bakal jadi kota mati Singkil ini, gak akan ada kemajuan. Yang ada sunyi sebab pengunjung pada nyesal, kecewa, dan jera.”
Terungkapnya dugaan keterlibatan oknum aparat Satpol PP yang berbisnis di lokasi wisata mempertegas mengapa Dinas Pariwisata (Disparpora) seolah kehilangan taringnya. Publik kini menilai bahwa birokrasi di Singkil sedang “sakit”. Jika benar ada penegak aturan yang justru menjadi bagian dari ekosistem bisnis yang mencekik wisatawan, maka pengawasan dari dinas terkait dipastikan akan lumpuh karena adanya “bekingan” di lapangan.
Sikap diam dari Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Singkil memberikan kesan bahwa praktik premanisme berkedok wisata ini adalah hal yang lumrah. Pembiaran terhadap tarif sewa pondok hingga Rp40.000,- (meski pengunjung sudah belanja) adalah bentuk ketidakbecusan yang nyata dalam melindungi konsumen dan citra daerah.
Sampai berita ini diunggah belum ada satupun klarifikasi dari dinas terkait termasuk Dinas pariwisata Aceh, publik menanti ketegasan pemerintah setempat.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











