KEBUMEN, JUMAT (13 MARET 2026) – Sebuah panggung sandiwara murahan yang mempertontonkan degradasi moral profesi jurnalisme kini tengah mencuat di Kabupaten Kebumen. Narasi “melankolis” yang dibangun oleh oknum wartawan dan LSM mengenai seseorang yang disebut mengalami “depresi berat” hingga lumpuh aktivitas, disinyalir kuat hanyalah hoaks medis yang dirancang secara amatir untuk menggiring opini publik.
Menanggapi fenomena memuakkan ini, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional sekaligus Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Jhon, angkat bicara dengan kritik yang sangat tajam.
Menurut Jhon, produk jurnalistik yang menyajikan diagnosis medis tanpa secarik pun bukti autentik adalah bukti nyata rendahnya kualitas dan integritas penulisnya. “Menulis seseorang depresi berat tanpa ada surat keterangan resmi dari psikiater atau dokter jiwa adalah tindakan konyol dan memalukan. Ini bukan jurnalisme, ini adalah dongeng fiktif yang dipaksakan menjadi berita,” tegas Jhon.
Kualitas wartawan semacam ini dinilai telah melacurkan profesi demi kepentingan pesanan. Pasalnya, fakta di lapangan menunjukkan subjek berita tersebut justru beraktivitas normal, berbicara dengan lancar, dan bersosialisasi tanpa kendala medis sedikit pun. Kontras ini membuktikan adanya upaya penyesatan informasi yang sangat kasar.
Skenario “air mata buaya” ini diduga kuat merupakan hasil kolaborasi busuk antara oknum LSM dan penulis berita yang haus sensasi. Mereka mencoba berlindung di balik narasi kemanusiaan yang sebenarnya kosong dari fakta klinis.
“Publik Kebumen harus tahu bahwa ada oknum LSM yang bekerja sama dengan penulis berita untuk menciptakan drama palsu. Mereka mencoba menekan pihak lain dengan modal ‘penderitaan imajiner’ yang tidak bisa dibuktikan secara medis. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap kecerdasan masyarakat,” tambah Sekjen PRIMA tersebut.
Atas dasar penyebaran berita bohong yang menciptakan kegaduhan, Aparat Penegak Hukum (APH) di Kebumen didesak untuk segera bertindak tegas. Praktik menyebarkan narasi “sakit jiwa” palsu tanpa referensi medis resmi dapat dijerat dengan UU ITE terkait penyebaran hoaks.
“APH jangan ragu. Segera tindak tegas oknum-oknum yang sengaja menciptakan kebohongan publik ini. Jangan biarkan marwah pers dan kondusivitas wilayah dirusak oleh oknum wartawan dan LSM yang tidak memiliki kompetensi dan integritas,” desak Jhon.
Redaksi menegaskan bahwa profesi wartawan bukan alat untuk mengarang bebas. Siapa pun yang menulis diagnosis medis tanpa bukti autentik telah terbukti melakukan kejahatan jurnalistik.
“Jika tidak mampu menunjukkan surat dokter yang sah, maka penulis berita dan oknum LSM tersebut secara otomatis telah mempermalukan diri mereka sendiri di hadapan publik. Mereka bukan pejuang keadilan, melainkan penebar kabar burung yang tidak layak dipercaya,” tutupnya.
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










