ACEH SINGKIL – 6 Maret 2026– Aroma pelanggaran hukum menyeruak dari balik pagar perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar. Koalisi Masyarakat dan Pemuda Aceh Singkil (KOMPAS) resmi melayangkan somasi keras terhadap manajemen perusahaan, menyusul dugaan kuat bahwa raksasa perkebunan tersebut masih mengeruk keuntungan di atas lahan yang masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya telah kedaluwarsa sejak 2023.
Somasi yang dilayangkan pada 5 Maret 2026 ini bukan sekadar gertakan. KOMPAS menuding adanya “pembangkangan” terhadap aturan tata ruang dan penggunaan lahan tanpa alas hak yang sah.
Dalam dokumen somasi tersebut, KOMPAS membedah kontradiksi antara aktivitas lapangan dengan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW. Merujuk aturan tersebut, wilayah yang kini diduduki perusahaan seharusnya bertransformasi menjadi kawasan pemukiman dan perkotaan begitu izin berakhir.
“Faktanya, mesin pabrik masih menderu. Bahkan, mereka terkesan ‘kebal hukum’ dengan mendirikan bangunan baru di area pabrik tanpa ada transparansi perpanjangan izin ke publik,” ujar Koordinator KOMPAS, Aidil Syahputra.
Pengabaian terhadap perubahan status ruang ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Jika tudingan ini terbukti, aktivitas industri PT Socfindo bukan lagi sekadar urusan administratif, melainkan masuk ke ranah perbuatan melawan hukum (PMH) yang berimplikasi pidana dan perdata.
KOMPAS memberikan tenggat waktu “berdarah” selama lima hari kerja bagi PT Socfindo untuk membuktikan legalitas mereka. Poin-poin desakan tersebut meliputi:
– Bukti autentik dokumen perpanjangan HGU pasca-2023.
– Dasar hukum operasional pabrik dan izin pembangunan gedung baru.
– Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Kami menuntut aktivitas pabrik dihentikan sementara sampai mereka bisa menunjukkan surat-surat saktinya. Jangan sampai hukum di Aceh Singkil ini tumpul ketika berhadapan dengan korporasi besar,” tegas Aidil.
Jika dalam lima hari klarifikasi tertulis tidak diberikan, KOMPAS mengancam akan membawa kasus ini ke meja hijau, melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN, hingga menggalang massa untuk aksi unjuk rasa besar-besaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Socfindo Kebun Lae Butar belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang dilayangkan. Upaya konfirmasi terus dilakukan untuk mendapatkan keberimbangan informasi.
Reporter CN -Masriani
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










