TAPANULI TENGAH – 12 Desember 2025- Profesionalisme Kepolisian Sektor (Polsek) Manduamas, Polres Tapanuli Tengah, diuji dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan brutal yang menimpa sejumlah warga Aceh Singkil, termasuk Kepala Kampung Lae Balno. Hingga hari ketiga pasca laporan resmi dibuat, terduga pelaku utama, Lamister Berutu dan kelompoknya, dilaporkan masih bebas berkeliaran, memicu kekecewaan publik yang meluas dan menuntut keadilan segera.
Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Senin (08/12/2025) malam di Desa Saragih, Manduamas. Korban utama, tokoh pemuda Sufriadi alias Supet (SP), harus menjalani operasi darurat di Rumah Sakit Colombia Medan akibat luka bacokan serius di kepala, sementara Kepala Kampung Munawir S. Tumangger juga mengalami luka.
Laporan Polisi bernomor LP/B/99/XII/2025 telah didaftarkan secara resmi oleh Ponisan Barasa (Sekdes Lae Balno) sejak Selasa (09/12/2025). Namun, minimnya tindakan kepolisian pasca pelaporan menimbulkan spekulasi dan pertanyaan besar mengenai keseriusan Polsek Manduamas dalam menegakkan hukum Pasal 170 KUHP.
Tgk. Hambalisyah Sinaga, tokoh Aceh Singkil sekaligus kerabat korban, melontarkan kritik keras, menyebut situasi ini sebagai “preseden buruk” bagi penegakan hukum di wilayah Tapteng.
“Kami tidak hanya kecewa, kami merasa diabaikan. Korban kami, yang adalah aparat desa dan tokoh masyarakat, terbaring kritis dengan luka bacokan, namun mengapa terduga pelaku masih bisa menikmati kebebasan? Apakah integritas penegak hukum Manduamas dipertanyakan dalam melindungi korban kekerasan?” ujar Tgk. Hambalisyah dengan nada geram.
Lambannya penanganan ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi Polri, terutama mengingat motif pengeroyokan yang hingga kini belum diungkap ke publik.
Masyarakat Kampung Lae Balno secara tegas memberikan ultimatum. Apabila Kapolsek Manduamas tidak segera menunjukkan progres konkret, terutama dalam melakukan penangkapan, mereka memastikan akan melayangkan Aduan Resmi ke Propam POLRI.
“Ini adalah peringatan terakhir. Jika Polsek Manduamas tidak mampu atau tidak mau menangani kasus sejelas ini dengan cepat dan profesional, kami akan meminta Propam untuk mengusut dugaan kelalaian dan ketidakprofesionalan dalam tugas. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan premanisme!” tegas perwakilan masyarakat.
Publik kini menanti respons cepat dan transparan dari Kapolsek Manduamas dan jajaran Polres Tapteng, menuntut jaminan bahwa pelaku tindak kekerasan serius yang mengakibatkan korban harus dioperasi dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan konfirmasi resmi dan penjelasan transparan terkait hambatan atau progres penanganan kasus pengeroyokan yang meresahkan ini.
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










