
ACEH-SINGKIL-16 Agustus 2025,-!Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM, mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Singkil segera menganggarkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan 2025. Desakan ini muncul setelah agenda Bimtek yang semula akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan dilaksanakan di luar daerah, menimbulkan simpang siur di kalangan masyarakat.
Jaruddin atau yang akrab disapa Jarod, menilai pelaksanaan Bimtek yang dibebankan kepada APBDes tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ia juga mengecam isu yang beredar bahwa Bimtek tersebut akan diselenggarakan oleh pihak swasta di luar daerah yang hanya berorientasi pada keuntungan.
“Bimtek seharusnya bukan menjadi ajang plesiran atau proyek yang hanya menguntungkan pihak swasta penyelenggara. Pemerintah daerah harus serius dalam membangun ekonomi rakyat. Anggaran Bimtek Kopdes harus segera dipastikan dan dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas pengurus koperasi secara profesional,” tegas Jarod.
Menurut Jarod, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membina koperasi, dan Bimtek merupakan salah satu cara untuk merealisasikannya. Hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penguatan koperasi sebagai bagian dari program ekonomi kerakyatan berbasis desa.
“Jika pemerintah daerah mengabaikan atau menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak swasta yang hanya mencari untung, itu sama saja menghambat jalannya program nasional di tingkat daerah,” lanjutnya.
Jarod juga menekankan bahwa landasan hukum telah secara jelas mendukung pembiayaan pelatihan koperasi oleh pemerintah daerah.
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 60 ayat (1) menyatakan pemerintah wajib membina koperasi.
* Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan pengembangan koperasi dan UKM sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
* Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan bahwa pelatihan dan Bimtek adalah bagian dari pembinaan koperasi yang wajib dibiayai oleh APBD.
“Bimtek ini bukan sekadar pelatihan biasa, tetapi implementasi nyata dari program Presiden di tingkat daerah. Jika malah dijadikan ‘bancakan’ oleh pihak swasta, ini akan melemahkan kebijakan nasional dan mengkhianati kepentingan rakyat,” pungkas Jarod.
LAKI Aceh Singkil berharap Dinas UKM segera menindaklanjuti hal ini, bahkan bila perlu dengan menggeser anggaran dari pos-pos lain yang kurang mendesak demi memastikan Bimtek Kopdes dapat terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.
Publisher -Red
Reporter CN- Amri