
PEKANBARU RIAU,CN,2 Juni 2025 – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Total anggaran DAK yang menjadi sorotan mencapai Rp61.599.557.575.
Desakan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, dalam jumpa pers di Pekanbaru pada Senin (2/6/2025). Menurut Frans, temuan awal tim investigasi DPP-SPKN mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan DAK yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan di Riau tersebut.
“Kami menduga adanya indikasi penyalahgunaan DAK SMA tahun 2023 dan 2024 oleh Dinas Pendidikan Riau,” ujar Frans Sibarani.
Frans menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun timnya, alokasi DAK untuk SMA di Riau pada tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp16.337.903.000,- dan untuk tahun 2024 sebesar Rp45.261.654.450,-.
“Hasil investigasi tim DPP-SPKN di berbagai sekolah tingkat SMA di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau menunjukkan dugaan kuat bahwa penggunaan DAK tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peruntukan yang tertuang dalam rencana kerja. Selain itu, kami juga menduga kurangnya transparansi dari pihak Dinas Pendidikan Riau,” kata Frans. Ia menambahkan bahwa diduga terdapat kemiripan atau “copy-paste” dalam jenis kegiatan antara tahun 2023 dan 2024, dengan perbedaan hanya pada nilai anggaran.
Salah satu contoh yang disebutkan Frans adalah kegiatan belanja mebel SMA pada tahun 2023 senilai Rp16.337.903.125,00, di mana daftar sekolah penerima tidak dijelaskan secara transparan. Hal serupa juga diduga terjadi pada kegiatan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp45.261.654.450,- yang mencakup pekerjaan konstruksi fisik, pengadaan mebel, dan belanja lainnya.
Menindaklanjuti dugaan tersebut, DPP-SPKN telah melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau dengan Nomor: 354/Konf-DPP-SPKN/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025. Surat tersebut berisi uraian jenis kegiatan dan besar anggaran yang menjadi pertanyaan.
“Apa yang kami lakukan adalah sebagai bentuk kontrol sosial atas kinerja aparatur negara, khususnya dalam penggunaan keuangan negara. Kami tetap mengedepankan praduga tidak bersalah,” tegas Frans.
Frans Sibarani menyatakan bahwa dalam waktu dekat, DPP-SPKN akan melaporkan dugaan korupsi ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, tim DPP-SPKN sedang dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) tambahan untuk melengkapi laporan.
“Kami meminta KPK untuk memeriksa semua pejabat yang terlibat dalam kegiatan DAK SMA tersebut,” pungkas Frans.
Publisher -Red