
PEKANBARU, 29 Juni 2025 – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau tetap berjalan meskipun jatuh pada hari libur panjang. Ketua Pelaksana SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zubir M.Pd., memastikan bahwa pelaksanaan SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Peraturan ini menjadi landasan utama bagi SPMB di Indonesia, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berlaku sebelumnya. Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 menetapkan aturan umum terkait SPMB, termasuk prinsip-prinsip, jalur penerimaan, dan mekanisme pelaksanaannya.
Zubir M.Pd. menjelaskan bahwa SPMB mengutamakan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi dalam penerimaan murid. “Pada dasarnya, Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara hanya mengikuti aturan yang ada. Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah waktu hari pelaksanaan SPMB,” tegas Zubir.
Selain Permendikdasmen, pelaksanaan SPMB juga merujuk pada Petunjuk Teknis Daerah yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Meski menghadapi dampak libur panjang pada Jumat, Sabtu, dan Minggu, seluruh panitia SPMB, baik di tingkat dinas maupun di sekolah, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik. “Selama tiga hari ini, Dinas Pendidikan Riau tetap melakukan pemantauan untuk memastikan proses pelaksanaan SPMB berjalan dengan baik,” ujar Zubir.
Ia juga berharap seluruh panitia pelaksana di SMA dan SMK negeri se-Provinsi Riau tetap aktif melayani dengan tulus. “Tentunya dengan niat tulus, hasilnya akan baik,” tutupnya.
Kontributor: Sabam Tanjung