JAKARTA, 23/01/2026 – Tata kelola pemerintahan Kabupaten Banggai Laut (Balut) berada di titik nadir. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1-X Tahun 2025, Kabupaten Balut mencatatkan rapor merah dengan status “TIDAK DINILAI”. Status ini memicu kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat yang menilai adanya kegagalan sistemik dalam birokrasi di bawah kepemimpinan saat ini.
Ketua Umum Tim PRIMA, Hermanius Burunaung, menyatakan bahwa status tersebut bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan indikasi kuat adanya masalah serius dalam etika dan transparansi pemerintahan.
“Status ‘Tidak Dinilai’ dari Kemendagri ini adalah diagnosa bahwa birokrasi di Balut sedang sakit parah. Kami mempertanyakan mengapa hingga detik ini KPK dan Kejaksaan Agung seolah masih ‘menahan diri’ untuk masuk, padahal indikasi penyimpangan sudah terpampang nyata secara administratif,” tegas Hermanius dalam keterangan resminya di Jakarta.
Tim PRIMA menyoroti tumpukan laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan ke lembaga penegak hukum. Salah satu isu paling krusial adalah nasib tenaga kesehatan (nakes). Dana jasa medik nakes tahun 2022 diduga tidak disalurkan tepat waktu dan baru dianggarkan kembali pada APBD Perubahan (APBDP) 2025.
“Ini anomali besar. Muncul dugaan kuat bahwa dana tersebut sempat digunakan untuk kepentingan lain di luar hak nakes. Penganggaran ulang di tahun 2025 kami curigai sebagai upaya menutup lubang masa lalu agar tidak terdeteksi sebagai penggelapan. Kami meminta audit forensik dilakukan terhadap alur kas ini,” lanjut Hermanius.
Selain masalah belanja daerah, sektor pendapatan juga tidak luput dari sorotan. Terdapat dugaan praktik penyimpangan pajak Galian C yang berlangsung selama bertahun-tahun di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mantan pejabat internal Bapenda berinisial FK, mengungkapkan adanya pola di mana beban pajak yang seharusnya ditanggung pemilik tambang, justru dibebankan kepada kontraktor saat pencairan termin proyek.
Modus pemotongan di meja birokrasi ini diduga kuat menjadi sumber dana taktis ilegal yang dikelola di luar prosedur resmi negara.
Mengingat integritas birokrasi Balut yang dinilai berada pada titik terendah, Tim PRIMA mendesak tiga langkah darurat:
– Gelar Perkara Terbuka: KPK dan Kejagung harus segera menindaklanjuti laporan Tim PRIMA yang selama ini seolah mengendap.
– Audit Forensik BPK RI: Melakukan penelusuran menyeluruh terhadap alur kas daerah untuk memastikan tidak ada aliran dana publik ke rekening pribadi pejabat.
– Evaluasi Kepemimpinan: Mendesak Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi total kepemimpinan di Banggai Laut yang dianggap telah mencederai marwah pemerintahan daerah.
“Jika penegak hukum tetap diam, publik akan bertanya-tanya apakah ada kekuatan besar yang melindungi oknum di Balut? Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini hingga keadilan bagi rakyat Banggai Laut tegak,” tutup Hermanius.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













