JAKARTA, 09/01/2026 – Publikasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1-X Tahun 2025 yang menetapkan Kabupaten Banggai Laut (Balut) dengan status “TIDAK DINILAI” memicu gelombang kritik tajam. Status ini dianggap sebagai rapor merah paling kelam dalam sejarah administrasi pemerintahan daerah di Sulawesi Tengah.
Tim Prima menilai, sanksi administratif dari Kemendagri tersebut merupakan indikator kuat adanya disfungsi birokrasi yang serius, yang diduga erat kaitannya dengan tata kelola keuangan yang tidak transparan. Namun, di tengah vonis administratif tersebut, sikap diam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menjadi tanda tanya besar.
“Sangat ironis ketika pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah memberikan diagnosa bahwa ada masalah sistemik di Balut, namun lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejagung tampak pasif,” ujar perwakilan Tim Prima dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Menurut Tim Prima, laporan mengenai dugaan penyimpangan di Banggai Laut telah disampaikan secara formal, namun hingga kini belum menunjukkan progres signifikan. Keheningan para penyidik di Kuningan dan Cikini menimbulkan spekulasi publik: Apakah kekuasaan di daerah lebih kuat daripada supremasi hukum nasional?
Tim Prima menekankan bahwa predikat “Tidak Dinilai” bukan sekadar masalah teknis laporan, melainkan cermin dari gagalnya integritas kepemimpinan. Mereka menyoroti beberapa poin krusial:
– Keengganan Bertindak: Mengapa temuan administratif Kemendagri tidak segera dijadikan pintu masuk (entry point) oleh Jaksa atau Penyidik KPK untuk melakukan penyelidikan lebih dalam?
– Transparansi Laporan: Tim Prima mendesak adanya gelar perkara terbuka atas laporan-laporan dugaan korupsi yang selama ini dianggap “mengendap” di meja hijau.
– Dugaan Pembiaran: Sikap diam lembaga antirasuah dikhawatirkan akan membentuk persepsi bahwa hukum hanya tajam pada kasus-kasus tertentu, namun tumpul ketika berhadapan dengan penguasa daerah yang memiliki “jejaring lobi” kuat.
“Kami tidak butuh retorika atau janji normatif. Jika Kemendagri saja berani memberikan sanksi tegas secara administrasi, sangat memalukan jika aparat penegak hukum justru terlihat ‘pengecut’ dalam menelusuri ranah pidananya,” tegas Tim Prima.
Tim Prima secara resmi menuntut pembentukan Tim Khusus Gabungan untuk menyisir potensi kerugian negara di Banggai Laut dan menantang KPK serta Kejagung untuk membuktikan bahwa mereka tidak berada di bawah pengaruh tangan-tangan tak terlihat (invisible hand).
“Hukum adalah benteng terakhir rakyat. Jika benteng ini diam saat mencium bau busuk tata kelola pemerintahan, maka integritas negara sedang dipertaruhkan,” tutup pernyataan tersebut.
Publisher -Red PRIMA
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










