MURATARA – 2 Maret 2026– Praktik dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan kredit perumahan (KPR) fiktif mencuat di lingkungan Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara). Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah seorang warga mendapati identitasnya “dirampok” untuk transaksi perbankan tanpa prosedur yang sah.
Korban, seorang warga Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kota Lubuk Linggau berinisial TI (Tari Isna Yanti), mengaku terkejut saat permohonan pinjamannya di bank lain ditolak mentah-mentah. Alasan penolakan tersebut sangat fatal: namanya tercatat memiliki tunggakan kredit perumahan (KPR) di Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit dengan nilai fantastis mencapai ratusan juta rupiah.
“Saya tidak pernah mengajukan KPR di mana pun, tidak pernah menandatangani berkas akad, bahkan lokasi perumahan di Jalan Bima itu pun saya tidak tahu. Bagaimana mungkin data pribadi saya digunakan untuk akad kredit bernilai ratusan juta tanpa kehadiran saya?” tegas TI dengan nada geram, Senin (02/03/2026).
Kejadian ini diduga kuat melibatkan konspirasi antara oknum internal perbankan dan pihak pengembang (developer). Jika terbukti, para pelaku terancam sanksi berlapis berdasarkan:
– UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
– Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan dokumen otentik dengan ancaman 6 tahun penjara.
– UU Perbankan: Terkait pelanggaran prinsip kehati-hatian (Prudential Banking) yang merusak sistem kepercayaan nasabah.
Merasa dirugikan secara moril dan materil—terutama rusaknya reputasi kredit di BI Checking/Slik OJK korban menyatakan akan menempuh jalur hukum secara resmi. Ia mendesak jajaran Direksi Bank Sumsel Babel Pusat untuk melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap operasional di Cabang Muara Rupit.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah kejahatan perbankan yang terencana. Saya menuntut keadilan dan meminta oknum-oknum yang terlibat segera diproses secara pidana agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban sindikat seperti ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Sumsel Babel Cabang Muara Rupit belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu langkah tegas dari otoritas pengawas keuangan terkait dugaan pembobolan data nasabah ini.
Laporan Urgentsi ini disampaikan dan ditembuskan kepada otoritas tertinggi guna menjamin kepastian hukum segera:
1. Presiden Republik Indonesia (Up. Perlindungan hak data pribadi warga negara).
2. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat (Audit kepatuhan dan sanksi perbankan).
3. Menteri Komunikasi dan Digital RI (Pengawasan implementasi UU PDP).
4. Kapolri / Bareskrim Polri (Pengusutan tindak pidana perbankan dan pemalsuan).
5. Direksi Utama Bank Sumsel Babel Pusat (Evaluasi total manajemen kantor cabang).
Reporter CN -Wardani
Publisher -Red
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










