Aceh Singkil, 16 Desember 2025 – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil yang mewajibkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Bebas Temuan sebagai salah satu syarat mutlak bagi calon petahana (inkumben) Kepala Desa (Kades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sorotan ini tidak hanya tertuju pada kebijakan tersebut, tetapi juga pada kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yaitu Inspektorat Aceh Singkil, terkait dugaan adanya penyimpangan Dana Desa di salah satu desa yang Kades petahananya lolos dalam proses verifikasi.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Masyarakat (GAMAS) dan LSM COKRO, melalui ketuanya Dalian Bancin, secara terbuka mendesak Bupati untuk membatalkan pencalonan Kades petahana Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan.
Menurut Dalian Bancin, Kades Desa Lae Riman diduga keras terlibat dalam penyimpangan pengelolaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2021 hingga 2025. Dugaan ini mencakup beberapa poin krusial:
– Dugaan Penyimpangan Dana Desa: Penggunaan Dana Desa 2021-2025 diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen perencanaan desa.
– Pengelolaan BUMDes: BUMDes Lae Riman disinyalir tidak memiliki laporan pertanggungjawaban yang transparan dan output yang jelas bagi masyarakat.
– Proyek Normalisasi 2024: Terdapat kecurigaan terkait biaya sewa ekskavator untuk proyek normalisasi tahun 2024 yang dianggap tidak wajar dan berpotensi adanya mark-up.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya ketidakberesan dalam penggunaan Dana Desa. BUMDes terkesan jalan di tempat, dan proyek normalisasi juga patut dipertanyakan. Kami mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh aparatur Desa Lae Riman terkait temuan ini,” tegas Dalian Bancin.
LSM COKRO juga mempertanyakan akuntabilitas Inspektorat Aceh Singkil (APIP) yang mengeluarkan LHP Bebas Temuan, sementara di sisi lain, muncul dugaan penyimpangan signifikan yang terstruktur.
“Jika terbukti Kades tersebut bermasalah, maka penerbitan LHP Bebas Temuan menjadi ironis dan mempertanyakan independensi serta ketelitian kerja APIP. Surat Edaran Bupati tentang LHP Bebas Temuan sebagai syarat mutlak menjadi tidak efektif jika APIP tidak akuntabel,” ujar Dalian.
Atas dasar temuan tersebut, LSM Cokro secara resmi menuntut Kejari Aceh Singkil untuk:
– Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Lae Riman, seluruh perangkat desa, serta pihak-pihak terkait lainnya.
– Melakukan audit total terhadap penggunaan Dana Desa 2021-2025 dan laporan BUMDes.
– Menelusuri alur kontrak, perhitungan biaya, serta dugaan mark-up pada proyek Normalisasi 2024.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Masyarakat punya hak untuk tahu ke mana Dana Desa digunakan,” pungkasnya.
Redaksi sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Desa Lae Riman, Inspektorat Aceh Singkil, dan Bupati Aceh Singkil terkait tuduhan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM COKRO ini, untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita.)
Publisher -Red
Reporter CN -Amri
Eksplorasi konten lain dari Cyber Nasional
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











