
Morowali Utara, CN-II Seyokyanya Camat dan Kepala Desa tidak mengabaikan surat Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara terkait dengan pemberhentian aktivitas PT. Cipta Agro Sakti (CAS), di Morowali Utara.
Surat Gubernur dan Bupati dilangsir oleh sejumlah Media Online itu menyatakan tidak ada aktivitas PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Morowali Utara “Diberhentikan” namun kami merasa aneh dan lucu setelah ada pertemuan lagi membahas kesepakatan Masyarakat untuk PT Cipta Agro Sakti kembali beraktivitas ujar warga yang ia tidak ingin namanya disebut.
Selasa (29/7/2025) di kantor Balai Dusun Sanggar Seni desa Opo kecamatan Bungku Utara digelar pertemuan sejumlah warga Desa Opo dan pihak PT CAS, sejumlah Masyarakat itu antara lain BPD, tokoh agama, tokoh Masyarakat, kamipun merasa lucu kenapa juga tidak di undang seluruh Masyarakat Desa Opo sepertinya dirahasia ini pertemuan kata pak Buaya dengan nada geram.
Dalam pertemuan tersebut itu dihadiri langsung Muspika Kecamatan Bungku Utara, yakni Camat Bungku Utara, Kapolsek Bungku Utara, Danramil Bungku Utara dan Kepala Desa Opo serta dihadiri oleh pimpinan PT. CAS, Amri Chandra, Camat Bungku Utara, Asgar Lawahe, Kapolsek Bungku Utara, AKP Marthen Tangkelani , Babinsa Opo, Kades Opo Nur Bandu dan sejumlah tokoh masyarakat.
Masih ada pertemuan kegiatan PT. CAS meskipun sudah ada surat agar dihentikan, ujar Nara sumber kepada media ini pertemuan tersebut ini telah menunjukan bahwa surat Bupati Morut dan Surat Gubernur Sulawesi Tengah diabaikan oleh sejumlah pihak, kata Mamat Koordinator lapangan Pejuang Opo.
mediasi dengan masyarakat Opo ferifikasi lahan 70-30% menyepakati beberapa poin yang tertuang Dalam berita acara alhasil akses kekebun Sawit PT CAS telah dibuka dan masyarakat lokal yg bekerja kembali bekerja sebagaimana biasanya.
Keputusan kesepakatan sebagai berikut:
1. Luas lahan 299,12 Ha yang telah ditanami oleh pihak PT. CAS, luasan ini belum termasuk lahan yang ditanami oleh PT CAS yang berada di seberang sungai diwilayah Desa Opo seluas 38,63 Ha.
2. Luas Plasma Masyarakat 30 persen yaitu 89,74 Ha luasan ini belum termasuk yang di tanami oleh PT CAS yang berada di seberang sungai di wilayah Desa Opo seluas 11, 58 Ha
3. Pekerja/Karyawan diprioritaskan Masyarakat lokalsesuai dengan aturan aturan Depnakertrans
4. Perusahaan harus membuat jalan sendiri dan tidak melewati jalan Desa Opo
5. Pembagian hasil panen, bayar kredit dan berapa lama diserahkan ke Masyarakat akan menunggu serentak setelah verifikasi semua lahan di Bungku Utara oleh Tim Finance dari PT CAS
6. Titik plasma telah ditentukan oleh Masyarakat dan pihak perusahaan saat verifikasi di saksikan oleh Tim Verifikasi
7. Pembagian 30 persen ke Masyarakat di atur secara internal Desa dengan klasifikasi lahan APL dan lahan Masyarakat
8. Portal akses k Kebun di buka dan akan di tutup kembali ketika tidak ada tindak lanjut sosialisasi dari pihak Tim Pinance pihak PT CAS selama 45 hari
Berita acara tersebut ditanda tangani oleh Ketua BPD Desa Opo Burhan Pangko, Kepala Desa Opo Nurbandu, pihak Perusahaan PT. CAS, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, Kapolsek Bungku Utara Marten T. SH, Danramil Bungku Utara dan sejumlah Tokoh Tokoh Masyarakat Desa Opo.
Mamat dan kawan-kawannya sangat menyangkan ungkapan Camat Bungku Utara yang mengatakan urusan HGU itu bukan urusan kita tapi itu urusannya para elit Pemerintah di atas kata Camat, sehingga menimbulkan pertanyaan pada kami Masyarakat, ini ada apa dengan Perusahaan PT. CAS sehingga surat Gubernur dan Bupati terkait pemberhentian aktivitas/kegiatan PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di abaikan alias. (**)